Kata Ely, para pedagang tersebut tahunya membeli ruko di eks matahari dari PT Genta Kumala merupakan HGB. Sehingga tidak perlu lagi perpanjangan.
“Tuntutan penggugat, mereka taunya belinya HGB ya mereka berhak disitu (Gedung eks Matahari, red) Selamanya dan gak ada lagi perpanjangan. Padahal yang sebenarnya itu (Ruko, red) adalah milik Pemkot Cilegon yang harus kembali,” ujar Ely.
Lebih lanjut Ely menjelaskan seharusnya lahan dan bangunan eks matahari sudah merupakan milik Pemkot Cilegon yang diserahkan oleh Kabupaten Serang kepada Pemkot Cilegon.
“PT. Genta Kumala ada perjanjian kerjasama jual beli dengan Pemkab Serang yang waktu itu belum menjadi Pemkot Cilegon. Mereka menjual beli HGB di atas HPL, kemudian oleh PT. Genta Kumala dibuat Ruko dan dijual. Tetapi, PT. Genta Kumala tidak jujur kepada pedagang bahwa itu HGB di atas HPL. Tetapi, pada saat menjual hanya bilang itu hanya HGB,” terang Ely.
Dikatakan Ely, para pedagang melayangkan gugatan ke PN Serang pada 2 Minggu lalu. Nanti pada tanggal 19 Agustus mendatang akan digelar sidang pertama gugatan tersebut.
“Yang melakukan gugatan sebanyak 12 pemilik ruko eks Matahari, dimana dari 26 pemilik ruko hanya 12 pemilik ruko yang menggugat. Belum baru mulai sidang pada tanggal 19 Agustus, PT. Genta Kumala itu tergugat satu. Tergugat duanya direktur utamanya Hermas Susilo,” imbuhnya.
“Masuk gugatan dilakukan sekitar dua Minggu yang lalu, pasti tanggalnya saya lupa makanya kita tindak lanjuti sekarang dengan pemberian SKK litigasi dan sudah pelajari subtansinya,” tambah Ely.
Diketahui ada 12 pemilik ruko yang menggugat PT Genta Kumala, Pemkot Cilegon cc Wali Kota Cilegon ada dalam status turut tergugat. Gugatan itu dilayangkan pada 21 Juli 2021 dengan nomor perkara 89/Pdt.G/2021/PN Srg. Dalam petitumnya, mereka menuntut agar majelis hakim memutuskan bahwa tanah beserta ruko yang dibeli dari tergugat I dan tergugat II sah milik mereka.
“Menyatakan bahwa masing-masing Penggugat adalah pemilik hak yang sah atas tanah berikut bangunan Ruko (Rumah Toko) yang seluruhnya terletak dan setempat dikenal dalam Kawasan Cilegon Plaza Mandiri (CPM) Jalan SA Tirtayasa, Kec. Purwakarta Kota Cilegon, Kota Cilegon, Provinsi Banten yang membeli selaku Pembeli dari Tergugat I melalui Tergugat II atau yang membeli dari pemilik awal yang membelinya dari Tergugat I melalui Tergugat II,” demikian dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang.
Discussion about this post