SERANG, BANPOS – Bank Banten melakukan berbagai langkah strategis untuk pengembangan layanan transaksi elektronik atau digital yang bertujuan menghadirkan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan nasabah saat ini.
Sekretaris Perusahaan Bank Banten, David Aryanto Dwi, Senin (16/8) mengatakan salah satu upaya yang dilakukan Bank Banten dalam pengembangan layanan digital tersebut yakni melakukan lelang pengadaan Jasa Layanan Managed Service Transaksi Keuangan Elektronik/Digital pada tanggal 24 Juli 2021 yang hingga saat ini telah sampai pada tahapan akhir.
Menurut David, pelaksanaan pengadaan tersebut berjalan dengan dasar peraturan pengadaan yang berlaku di Bank Banten serta mengikuti prinsip – prinsip pengadaan yang berlaku secara umum. Metode pengadaan yang digunakan disusun sesuai dengan kebutuhan pemenuhan peraturan pengadaan, pemenuhan ketentuan regulasi, pemenuhan prinsip GCG ( Good Corporate Governance ) perusahaan, dan karakteristik jenis barang dan jasa yang dibutuhkan Bank Banten.
“Pada pelaksanaan kegiatan pengadaan yang dilakukan memang tidak menggunakan fasilitas LPSE dikarenakan pertimbangan kesesuaian dan kebutuhan metode pengadaan yang berbeda. Akan tetapi urutan kegiatan pengadaan yang dilakukan kami yakini sudah mengakomodir kebutuhan proses pengadaan secara terbuka, fair, detail, objektif, akurat, dan memenuhi prinsip GCG yang berlaku di Bank Banten,” kata David.
Ia mengatakan,pelaksanaan pengadaan Jasa Layanan Managed Service Transaksi Keuangan Elektronik/Digital dilakukan dengan metode lelang umum dan metode evaluasi nilai teknis atau merit point. Adapun urutan kegiatan yang telah dilakukan diantaranya pengumuman, rapat penjelasan, pemasukan dokumen, evaluasi teknis dan tahapan lainnya.
“Dalam hal ini kami juga telah memasukkan rencana pengembangan Jasa Layanan Transaksi Keuangan Elektronik/Digital dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) Bank Banten. Harapan kami semua persiapannya sejalan dengan ketentuan yang ada, dan kami bisa segera launching,” kata dia.
Discussion about this post