SERANG, BANPOS- Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi atau pemotongan masa hukuman kepada 5.628 napi dari sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Provinsi Banten.
Pemberian remisi tersebut dilakukan Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoli secara virtual, Selasa (17/8). Di Banten upacara pemberian remisi dipusatkan di Lapas Kelas II A Serang dengan dihadiri Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy.
“Pastinya secara pribadi dan mewakili Pemprov Banten saya ikut mendoakan agar warga binaan (narapidana) yang mendapat remisi nantinya setelah bebas bagi yang langsung bebas, bisa menjadi pribadi yang lebih baik,” kata Andika kepada pers usai acara.
Di sisi lain, lanjutnya, masyarakat juga diharapkan dapat menerima anggota masyarakat mantan warga binaan yang kembali ke tengah-tengah masyarakat.
“Peran masyarakat juga tidak kalah pentingnya dalam menjadikan para warga binaan setelah kembali ke masyarakat,” imbuhnya.
Lebih jauh Andika mengatakan, bertepatan dengan perayaan hari ulang tahun
kemerdekaan Republik Indonesia, maka pemerintah memberikan apresiasi terhadap warga binaan di lapas-lapas yang telah mengikuti pembinaan dengan baik melalui remisi ini.
“Remisi merupakan hak mendapatkan pengurangan masa menjalani yang telah diatur secara legal formal dalam pasal 14 ayat (1) Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” katanya.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Banten Agus Toyib menjelaskan, remisi HUT RI pada tahun 2021 ini diberikan kepada 5.628 warga binaan dari Lapas dan Rutan (rumah tahanan) yang di Banten seluruhnya berjumlah 12 Lapas/Rutan. “Pemberian remisi ini tentunya melalu prosedur yang sangat ketat dan harus sesuai dengan regulasi tentang pemberian remisi yang mengaturnya,” kata Agus. (RUS/AZM)
Discussion about this post