Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

Tes Tulis Balon kades Digelar

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Agustus 16, 2021
in PEMERINTAHAN, PERISTIWA
0
Tes Tulis Balon kades Digelar

LEBAK, BANPOS – Panitia Pemilihan (Panlih) Kepala Desa (Pilkades) tingkat Kabupaten Lebak mulai melaksanakan tahapan tes tertulis peruntukan para Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) yang mendaftar lebih dari lima orang.

Asisten daerah (Asda) 1 Pemkab Lebak, Alkadri menjelaskan, dalam tahapan pelaksanaan tes tertulis Calon Kades yang mendaftar lebih dari lima orang, panitia tingkat Kabupaten hanya menilai hasil tes tertulis dan wawancara.

Baca Juga

Bangun Jiwa Wirausaha Pelajar, Prodi Akuntansi Unpam Serang Gelar PKM di SMKN 6 Serang

Lagi, Menteri LH Tutup Paksa Pabrik di Kabupaten Tangerang

“Dalam tes yang kita lakukan oleh panitia tingkat Kabupaten, hanya melakukan tes tertulis bagi Balon Kades yang lebih dari 5 lima orang pendaftar yang terverifikasi di tingkat panitia desa,” ujar Alkadri kepada BANPOS, Sabtu (14/8).

Saat disinggung Balon Kades yang tidak mengikuti tes tertulis pada Sabtu kemarin, itu tentu nantinya ada penilaian.

“Hasil musyawarah panitia tingkat kabupaten bagi yang tidak hadir dan tidak mengikuti, otomatis tidak akan mendapatkan nilai artinya nilainya nol,” jelasnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Menurut Asda 1 lagi, bagi Balon Kades yang lebih dari 5 orang wajib untuk mengikuti tahapan sesuai Perbup Nomor 11 Tahun 2021, baik itu tes tertulis maupun tes kepatutan dan kepantasan Balon. “Artinya, tahapan Balon Kades yang lebih dari 5 orang ini wajib diikuti,” kata Alkadri.

Adapun hasil tahapan tes tertulis para Balon Kades lebih lima orang itu, nantinya akan disampaikan ke panitia tingkat kecamatan dan desa masing-masing. “Hasil penilaian akan kami serahkan kepada panitia di tingkat kecamatan dan desa,” terangnya.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Desa (DPMD) Lebak, Babay Imroni menyebut, Balon Kades yang lebih dari lima wajib mengikuti tahapan lantaran ada penilaian. Namun, kata dia, ketika tidak hadir dalam tahapan tersebut tanpa alasan yang jelas, maka akan dianggap gugur.

“Kalau tanpa alasan, maka akan dianggap gugur,”paparnya.

Diketahui, pelaksanaan tahapan Pilkades serentak di Lebak yang sebelumnya telah diatur dalam Perbup, terkait waktu pemungutan dan perhitungan (Mutung) suara yang semula akan digelar Tanggal 26 September diundur ke Hari Minggu 24 Oktober, hal ini berkaitan dengan surat instruksi Mendagri (03/8) lalu yang meminta pengunduran dua bulan kedepan pelaksanaan tahapan dan hari Mutung Pilkades karena situasi Pandemi Covid-19. (WDO/PBN)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Perkuat Literasi, Pemuda Pamarayan Gelar Taman Baca Gratis
PENDIDIKAN

Perkuat Literasi, Pemuda Pamarayan Gelar Taman Baca Gratis

Mei 24, 2025
Bulog Tangerang Optimis Tuntaskan Penyerapan Gabah Petani
EKONOMI

Bulog Tangerang Optimis Tuntaskan Penyerapan Gabah Petani

Mei 24, 2025
Kapolresta Ajak Pemuda Kota Serang Lawan Tindakan Premanisme
HUKRIM

Kapolresta Ajak Pemuda Kota Serang Lawan Tindakan Premanisme

Mei 23, 2025
Bangun Jiwa Wirausaha Pelajar, Prodi Akuntansi Unpam Serang Gelar PKM di SMKN 6 Serang
PERISTIWA

Bangun Jiwa Wirausaha Pelajar, Prodi Akuntansi Unpam Serang Gelar PKM di SMKN 6 Serang

Mei 23, 2025
Lagi, Menteri LH Tutup Paksa Pabrik di Kabupaten Tangerang
HEADLINE

Lagi, Menteri LH Tutup Paksa Pabrik di Kabupaten Tangerang

Mei 23, 2025
Soal Sukadana, Keputusan Sewa atau Cicil Ada di Tangan Walikota, Bakal Diumumkan Pekan Depan
PEMERINTAHAN

Soal Sukadana, Keputusan Sewa atau Cicil Ada di Tangan Walikota, Bakal Diumumkan Pekan Depan

Mei 23, 2025
Next Post
Dugaan ‘Garong’ di Gubuk ‘si Miskin’?

Dugaan ‘Garong’ di Gubuk 'si Miskin'?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikira Kebakaran, Flaring PT Lotte Chemical Indonesia Bikin Warga Resah, Perusahaan Klaim Sudah Sesuai Prosedur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Limbah B3 CV Noor Annisa, DPRD Bakal Panggil DLHK Kabupaten Tangerang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×