LEBAK, BANPOS – Ketua DPRD Lebak, Muhammad Agil Zulfikar minta Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Lebak untuk bekerja secara profesional, objektif dan transparan berdasarkan fakta dan kebenaran. Hal ini diucapkannya pada rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Lebak terkait tenaga kerja cleaning service (CS) di RSUD Malingping.
Dalam RDP yang digelar pada Jumat (13/8) lalu, di ruang Bamus, ditemukan bahwa PT Azaretha Hana Megatrading (AHM), selaku outsourcing CS RSUD Malingping diduga menabrak aturan. Perusahaan penyedia jasa itu dituding tak melengkapi persyaratan administrasi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Agil Zulfikar meminta adanya tindakan dari Kadisnaker Lebak agar persoalan yang menyangkut karyawan dan perusahaan di Lebak tidak lagi membuat kisruh.
“Kadisnaker harus mengambil langkah konkret, pertama membuat surat permohonan bantuan mediator kepada Kadisnakertrans Provinsi Banten, mengingat di Kabupaten Lebak tidak ada mediator-mediator,” ujarnya kepada BANPOS, Sabtu (14/8).
Menurut Ketua DPRD Lebak dari Fraksi Gerindra ini, bahwa PT AHM sudah melanggar banyak peraturan dalam menjalankan kegiatan usaha. Untuk itu, pihaknya menekan supaya izin operasional PT AHM dicabut.
“Kadisnaker Kabupaten Lebak harus merekomendasikan pencabutan izin operasional kepada Kadisnakertrans Provinsi Banten sesuai pasal 23 Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012, karena melakukan pelanggaran terhadap pasal 20,” tegasnya.
Menurutnya, jangan sampai ada perusahaan yang berdiri di Lebak tidak mentaati aturan, apalagi sampai merugikan orang lain. Maka, harus ada sanksi yang dikeluarkan oleh Kadisnaker kepada PT AHM.
“Perusahaan tidak mengindahkan amanat Pasal 20 dan 22, untuk itu saya meminta tindakan tegas terhadap PT AHM dilakukan oleh Kadisnakertrans Kabupaten Lebak,” jelasnya.
Adapun terkait rekomendasi mediator, mengacu pada pemberhentian 23 karyawan CS ditudingnya cacat hukum.
“Dengan dalih pembatalan PWKT dan dilakukan seleksi ulang, upah kerja dibawah UMK, sering terjadinya keterlambatan gaji, tidak pernah membayar denda keterlambatan dan salinan PKWT tidak diberikan terhadap pekerja,” beber Agil.
Discussion about this post