Menurutnya, meskipun SK belum diterima oleh pejabat terkait, tidak menggugurkan status hukum SK tersebut. Namun memang, selain menerima SK masih perlu adanya serah terima jabatan.
“Ya berlaku, kan sudah di-SK-kan. Namun memang biasanya perlu waktu untuk melakukan serah terimanya. Bisa sehari, bisa seminggu dari waktu pelantikannya,” ucapnya.
Menurutnya, pelantikan untuk pejabat Eselon III dan IV sudah dilakukan beberapa hari yang lalu. Pelantikan dilaksanakan secara hybrid, yakni ada yang mengikuti secara luring maupun daring.
“Pelantikan sudah kemarin itu. Memang karena sekarang masih PPKM, jadi tidak bisa hadir. Jadi perwakilan saja yang hadir. Sisanya mengikuti melalui zoom meeting,” ucapnya.(RUS/DZH/ENK)
Page 3 of 3
Discussion about this post