“Saya nggak melihat ada kaitannya dengan Pilkada, sebab masih 3 tahun lagi. Toh Penjabat Gubernur kelak punya hak untuk merombaknya. Saya lebih melihat ini akibat dari one man show WH, yang susah menerima masukan dari orang lain. Kedua, Kepala BKD-nya juga nampak tidak profesional dalam memenej administrasi birokrasi. Apa coba maksudnya, pejabat publik yang harus menjadi pelayan publik, tapi diumpetin. Kan konyol Karena tidak transparan, maka dampaknya ya begitu, cuma katanya dirotasi, tidak jelas,” terangnya.
Uday juga melihat tidak singkronnya penghargaan yang diberikan sejumlah lembaga seperti Komisi Informasi (KI) atas keterbukaan informasi publik kepada WH.
“Ah, KI juga ngaco. Pengelolaan Birokrasi carut marut begitu dianggap transparan. Apa dasar mereka untuk berikan penghargaan itu? Lihat fakta dong, jangan ABS (asal bapak senang),” ungkapnya.
Adapun aturan dilabrak WH menurut Uday diantaranya, Pasal 57 PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN.
“Terkait Pasal 57 ini pelantikan tidak didukung dengan bukti, undangan pelantikan kepada masing masing yang bersangkutan ASN yg dilantik, dokumentasi jika itu melalui virtual/zoom, adanya Sumpah Jabatan bagi ASN yang dilantik, dokumen aturan khusus melakukan pelantikan jabatan di saat pandemi Covid-19 khususnya di saat sekarang ini masa PPKM” kata dia.
“Dari 128 yang kemarin dilantik, hanya 2 yang sah, sedangkan 126 tidak sah. Ini serba aneh. Bahkan saya mendapatkan dari ASN di Pemprov Banten, sampai sekarang banyak yang belum mendapatkan SK,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Banten, Komarudin, mengatakan bahwa untuk SK mutasi dan rotasi jabatan baru, sudah diberikan kepada masing-masing OPD baru tempat ASN tersebut berdinas. Hal itu dilakukan lantaran saat ini Pemprov Banten masih menerapkan Work From Home (WFH).
“Sekarang kan lagi WFH, tapi SK setelah pelantikan itu sudah diserahkan ke OPD masing-masing. Jadi memang kalau mau mendapatkan SK langsung ke OPD saja,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Discussion about this post