Ia mengungkapkan, bantuan yang didapat bukan pembangunan dari awal, tapi hanya memperbaiki bagian atap, balok atap dan tembok bata. Pada awalnya tidak diperbolehkan saat mengajukan perbaikan bagian tertentu, tapi akhirnya diperbolehkan dengan diberitahukan RT dan beberapa penanggungjawab.
“Ini mah cuma rehaban, kamar mah cuma dipancang doang, yang parah atapnya, tadinya itu minta rehaban. Tadinya sih nggak boleh, takutnya kan kalo dibongkar kan nggak cukup, biayanya besar, jadi rehab atap doang, tadinya kan mau roboh atapnya. Kalo kamar mandi cuma dikasih closet,” terangnya.
Ia pun menyebutkan beberapa penanggungjawab perbaikan rumahnya, diantaranya Imam, dan Zaenal. Bahkan ia mengakui mengeluarkan uang pribadi sebanyak Rp6 juta selama perbaikan rumahnya. Uang itu pun merupakan hasil dari meminjam.
Terpisah, Ketua LSM Gerakan Masyarakat Untuk Perubahan (Gempur) Mulya Nugraha menilai program yang dikeluhkan PKM mengindikasikan kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dalam pelaksanaan program itu. Menurutnya, pihak pemberi bantuan seharusnya bertindak transparan dengan mensosialisasikan hak dan kewajiban penerima maupun pemberi bantuan.
“Setidaknya terlihat ada yang disembunyikan dalam program ini. Karena keluhan-keluhan masyarakat yang mengemuka memperlihatkan program ini banyak diselipi indikasi-indikasi penyimpangan,” kata Mulya, kemarin.
Dengan kondisi itu, Mulya menilai sudah selayaknya program-program yang mengatasnamakan RTLH diselidiki oleh aparat hokum. Menurutnya, laporan-laporan warga bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap kebobrokan dalam pelaksanaan program itu.
“Jangan sampai program yang seharusnya meringankan masyarakat justru jadi memberatkan karena ulah oknum-oknum yang bermain di lapangan,” tuntasnya.
Sementara, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten, Muchamad Rachmat Rogianto tak bisa dikonfirmasi. Hingga kemarin malam, BANPOS berupaya menghubungi Rachmat melalui sambungan telepon. Tetapi telepon yang bersangkutan tidak aktif.(MG-01/MUF/DZH/ENK)
Discussion about this post