TANGERANG, BANPOS – DPRD Kota Tangerang akhirnya secara resmi membatalkan pengadaan seragam untuk tahun anggaran 2021 ini. Sementara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan pengadaan pakaian dinas harus mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektifitas, dan kepatutan.
Sebelumnya, dilansir dari https://lpse.tangerangkota.go.id/, anggaran pengadaan bahan pakaian anggota DPRD Kota Tangerang 2021 mencapai Rp 675 juta. Dari situs yang sama, anggaran pengadaan bahan pakaian itu hanya Rp 312,5 juta pada 2020.
Pengadaan bahan pakaian ini untuk pembelian 4 merk ternama. Yakni LV dari Prancis untuk dijadikan dua setel pakaian dinas harian (PDH). Kemudian merk Lanificio Di Calvino untuk pakaian sipil resmi (PSR), Theodoro untuk pakaian sipil harian (PSH), dan Thomas Crown untuk pakaian sipil lengkap (PSL).
DPRD Kota Tangerang, Banten lalu resmi membatalkan pengadaan bahan pakaian dinas tahun 2021. Proyek pengadaan ini sempat disorot karena melonjak dua kali lipat dan digunakan untuk membeli bahan bermerk mewah.
Menyinggung pengadaan pakaian dinas itu Kemendagri menyatakan, dalam situasi pandemi Covid-19, pemerintahan daerah diajak mempunyai sense of crisis atau empati kepada semua pihak dalam menghadapi pandemi Covid-19.
“Publik akan menilai di tengah pandemi Covid-19 ini patut enggak kita membelanjakan sesuatu yang dinilai tidak sejalan dengan rasa sense of crisis tadi,” kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian dikonfirmasi, Rabu (11/8).
Ardian menjelaskan, pengadaan pakaian dinas bagi anggota DPRD memang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Dalam Pasal 12 ayat 1 disebutkan, ketentuan jumlah dan jenis pakaian dinas yang akan didapatkan dalam jangka waktu tertentu.
Selain itu, Pasal 12 ayat 2 menjelaskan pakaian dinas dan atribut disediakan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektifitas, dan kepatutan. Selanjutnya, dalam Pasal 12 ayat 3 pun menyatakan, ketentuan mengenai standar satuan harga pakaian dinas dan atribut diatur dalam peraturan kepala daerah.
Discussion about this post