Kata dia, BPK juga melakukan penelurusan terhadap tenaga ahli dan ditemukan bahwa yang melaksanakan pekerjaan tersebut hanya dua orang saja dn keduanya mengaku diberikan honor masing-masing sebesar Rp 9 juta.
“Total pembayaran yang diberikan kepada dua orang tenaga ahli tersebut adalah Rp 18 juta, sehingga BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 60.760.000,” jelasnya.
Oleh karena itu, dengan adanya temuan BPK tersebut, pihaknya akan melaporkan oknum ASN yang diduga telah merekayasa pelaksanaan pekerjaan pengadaan jasa konsultansi kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Temuan BPK ini akan kita laporkan kepada APH untuk memberikan efek jera,” tegasnya.
Sebelumnya diketahui, BPK melakukan uji petik atas belanja jasa konsultansi pekerjaan Penyusunan Naskah Akademik Raperda tentang Pengarusutamaan Gender pada Kegiatan Penyusunan Raperda Inisiatif DPRD dan Propemperda.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Dh melalui SPK Nomor 600/01/SPK-NA/Setwan/2020 tanggal 18 Februari 2020 dengan nilai Rp78.760.000,00. Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100% melalui Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 600/01/BA.HPP/Setwan/2020 tanggal 20 Maret 2020 dan BAST Pekerjaan Nomor 01/BAST/Setwan/2020 tanggal 24 Maret 2020.
Pekerjaan tersebut telah dibayarkan 100% melalui SP2D Nomor 01975/ SP2D/LS/4.01.04.01/2020 tanggal 16 Juni 2020 senilai Rp78.760.000,00. Berdasarkan pemeriksaan atas SPK dan wawancara kepada penyedia jasa, tenaga ahli, dan PPTK diketahui terdapat rekayasa pelaksanaan pekerjaan.(DHE/PBN)
Discussion about this post