Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah, Bapenda Banten, Ahmad Budiman mengatakan, untuk memudahkan masyarakat bertransaksi secara cashless atau non tunai, metode pembayaran PKB dan SWDKLLJ melalui aplikasi SIGNAL ke seluruh bank daerah yang ada saat ini terhubung melalui Sistem Payment Gateway/Switching dengan beberapa channel pembayaran di semua bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara/BUMN) antara lain, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, serta 10 Bank Pembangunan Daerah lainnya.
Tidak hanya itu, SIGNAL pun sudah menerapkan “One Stop Digital Service” (pelayanan daring penuh). Masyarakat yang sudah melaksanakan kewajibannya untuk pendaftaran pengesahan dan pembayaran PKB, SWDKLLJ, tidak perlu lagi datang kembali ke Samsat atau unit pelayanan Samsat lainnya untuk mendapatkan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP) dan tanda bukti pengesahan STNK.
“Hal ini dikarenakan sistem pada aplikasi SIGNAL secara otomatis akan menerbitkan dokumen digital yang valid dan sah berupa e-TBPKP (bukti lunas pajak dari Bapenda), e-KD (polis asuransi dari Jasa Raharja) dan e-pengesahan (tanda digital pengesahan STNK dari Polri),” kata Budi.
Tanda e-pengesahan STNK tahunan berupa QR code terenkripsi yang dapat dimunculkan atau dilihat pada aplikasi memiliki legalitas hukum, kata Budi, karena sudah dibubuhkan digital signature/tanda tangan elektronik pejabat Direktur Lalu Lintas Polda setempat serta dapat dicek validitasnya oleh masyarakat ataupun petugas di lapangan cukup dengan dipindai/scan barcode menggunakan smartphone dan akan muncul otentifikasi dari Pangkalan Data Regident ERI Milik Korlantas Polri.
“Saat ini aplikasi SIGNAL sudah dapat digunakan untuk operational dalam rangka uji coba kepada masyarakat dengan maksud dan harapan dapat lebih disempurnakan kembali apabila terdapat kekurangan dan kami berharap dapat dimaklumi,” jelasnya.
Budi juga mengatakan, SIGNAL sudah bisa diunduh melalui Playstore pada platform Android, sedangkan platform IOS/Apple dalam tahap pengembangan.(PBN)
Discussion about this post