Dikatakan Samsul, berkenaan dengan penguburan jenazah yang meninggal dunia akibat Covid-19 yang bukan masyarakat gusuran sudah disediakan tempat untuk penguburannya oleh Pemkot Cilegon di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kelurahan Cikerai, Kecamatan Cibeber, bukan di Makam Balung.
“Atas nama Yayasan Makam Balung, mengajak kepada seluruh warga gusuran dimana pun berada untuk bersama sama merawat dan mengelola Makam Balung sebagai bagian yang tak terpisahkan dari Semua Warga Ex Gusuran PT. Krakatau Steel,” katanya.
Namun, atas dasar pertimbangan dan kemanusiaan ungkap Samsul, maka Makam Balung hanya untuk penguburan masyarakat Ex Gusuran Krakatau Steel yang meninggal dengan mengikuti prosedur dan ketentuan Yayasan Makam Balung.
“Yayasan Makam Balung tidak pernah mengenakan biaya sebesar itu, seperti kabar yang beredar. Kalau dari kita ada buktinya berupa kwitansi yang distempel basah. Kalau tidak sesuai prosedur, itu diluar kendali kami,” tandasnya (CR-01/RUL)
Discussion about this post