Dalam penegasannya, surat tersebut berisikan untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan Pilkades, baik serentak maupun PAW yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor urut, ujian tertulis, kampanye calon, pemungutan suara, maupun pelantikan Kades terpilih dalam rentang waktu perpanjangan penerapan PPKM Level 4 atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut.
Selanjutnya bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di luar wilayah Jawa dan Bali serta kriteria level 4 situasi pandemi, dapat melaksanakan Pilkades serentak dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6698/SJ Tanggal 10 Desember 2020 serta tetap memperhatikan 5 (lima) parameter sebagaimana dimaksud dalam Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.
Sebelumnya, pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Serang rencana awal digelar pada 11 Juli, kemudian diundur dengan diberlakukannya PPKM Darurat menjadi tanggal 1 Agustus. Berdasarkan Surat dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia tertanggal 21 Juli 2021, Pelaksanaan Pilkades serentak pun kembali ditunda. (MUF)
Discussion about this post