SERANG, BANPOS – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2021 di Kabupaten Serang resmi ditunda. Penundaan tersebut berdasarkan surat dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 141/3351/BPD tentang hal penundaan pelaksanaan pilkades serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) pada masa perpanjangan penerapan PPKM level 4.
Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi pelaksanaan Pilakdes Serentak Tahun 2021, di Aula KH Syam’un Setda Kabupaten Serang, Jum’at (23/7). Hadir dalam rapat tersebut, Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan, Nanang Supriatna, Ketua DPRD, Bahrul Ulum, Wakil Ketua Komisi I DPRD, Abdul Khaliq, Kepala DPMD, Rudy Suhartanto, Kepala Dinkes, drg Agus Sukmayadi, Direktur RSDP, Rahmat Setiadi, dan perwakilan dari TNI-Polri.
Dalam rapat tersebut, Ketua Panitia Pilkades Serentak Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri, mewacanakan akan dilakukan Pilkades dengan sistem tempat pemungutan suara (TPS) keliling dari ke rumah-rumah. Menurutnya, jika melihat kesehatan masyarakat, maka tidak ada yang tahu kapan pandemi akan berakhir.
“Didalam Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021, disebutkan bisa melaksanakan (Pilkades) asalkan kondisi kesehatan di daerah diukur selama 23 minggu atau sampai akhir tahun 2021,” ujarnya.
Sementara itu, kebutuhan masyarakat terutama para calon kepala desa (Kades) menghendaki agar segera dilaksanakan pemungutan suara. Bahkan di Kabupaten Serang sendiri, hanya tinggal dua tahapan lagi dalam pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa ini.
“Jika tetap dilaksanakan, (dilakukan) dengan wacana TPS keliling bisa berjalan lancar. Sebab, untuk masa kampanye pun pihaknya memastikan tidak masalah karena dilakukan secar virtual,” katanya memastikan.
Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Serang ini menegaskan, tahapan Pilkades saat ini tinggal pemungutan suara saja.
“Maka kami mewacanakan pemungutan suara suara dengan TPS keliling kepada masyarakat pemilih,” tandasnya.
Dalam surat yang dibahas pada rapat hari itu, sesuai Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Pasko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Discussion about this post