PANDEGLANG, BANPOS – Kabupaten Pandeglang ditetapkan masuk zona merah penyebaran Covid-19 oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten pada hari Selasa (20/7) lalu dengan nilai 1,72 (resiko tinggi). Hingga saat ini, posisinya belum berubah dan masih dinyatakan masuk zona merah.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban membenarkan bahwa kondisi Kabupaten Pandeglang saat ini masuk zona merah Covid-19. Sebelumnya Kabupaten Pandeglang sempat masuk zona kuning, akan tetapi karena tren terus meningkat, akhirnya Kabupaten Pandeglang ditetapkan masuk zona merah.
“Ya benar, hampir semua wilayah di Provinsi Banten, kecuali Kabupaten Lebak yang tidak masuk zona merah penyebaran Covid-19. Semula Pandeglang masih zona kuning. Tapi, karena tren-nya tinggi dan ditetapkan zona merah dengan nilai 1,72 (resiko tinggi),” kata Tanto, Rabu (21/7).
Dengan kondisi tersebut, saat ini secara otomatis Kabupaten Pandeglang tidak lagi menerapkan Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 2 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro Diperketat. Namun, menerapkan PPKM Darurat sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Penerapan PPKM Darurat, terhitung sejak 21 – 25 Juli 2021. PPKM Darurat adalah, kebijakan yang tidak bisa kita hindari sesuai instruksi Mendagri Nomor 22 tahun 2021 tentang, PPKM Darurat Covid-19 di Jawa dan Bali,” ujarnya.
Tanto menambahkan, jika tren kasus penyebaran Covid-19 terus mengalami penurunan, maka pada tanggal 26 Juli 2021 mendatang, akan dilakukan pembukaan bertahap beberapa jenis kegiatan perekonomian.
“Mari kita semua bekerjasama untuk melaksanakan PPKM Darurat ini, dengan harapan kasus penyebaran Covid-19 di Pandeglang akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit berkurang,” ujarnya.
Menurutnya, untuk mencegah penyebaran Covid-19, selain terus menerus mengingatkan masyarakat agar menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat. Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang juga terus menggencarkan vaksinasi.
Discussion about this post