Namun ungkap Idris, bila nanti ada wilayah di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon melaksanakan Shalat
Idul Adha di Masjid atau di ruangan terbuka, pihaknya telah menyiapkan petugas untuk melakukan
pemantauan. Idris juga mengaku, pihaknya tidak akan melakukan pembubaran atau membubarkan
masyarakat yang sedang melaksanakan Sholat Idul Adha tersebut.
"Bila ada, kita akan mencatat dan melakukan evaluasi setelah masyarakat melaksanakan Sholat Idul
Adha, apakah di wilayah itu ada peningkatan Covid-19 atau tidak setelah masyarakat melaksanakan
sholat sunnah. Kita juga tidak akan membubarkan," ungkapnya.
Selain menyampaikan imbauan agar masyarakat melaksanakan sholat Idul Adha di rumah masing-
masing, Kepala Kantor Kemenag Cilegon juga mengimbau agar penyembelihan hewan qurban
dilaksanakan di Rumah Penyembelihan Hewan (RPH).
Untuk menghindari kerumunan dan mencegah penyebaran virus Covid-19, kata Idris menjelaskan, saat
penyembelihan hewan qurban ia menyarankan agar masyarakat tidak berkerumun melihat
penyembelihan hewan qurban tersebut.
"Masyarakat yang mau berqurban bisa mendaftarkan dan teknis pembagian daging qurbannya itu dibagi
ke rumah-rumah, secara teknis masyarakat yang mengatur. Untuk sementara ini kita mengajak kepada
masyarakat agar menaati SE Menteri Agama RI Nomor 17 Tahun 2021 agar kita terhindar dari wabah
Covid-19 ," jelasnya. (CR-01/WDO/RUL/ENK)