Terpisah, Ketua Pengurus Cabang Nahdhatul Ulama (NU) Lebak, Aep Saepullah
Assyadzili menyebut, bahwa surat edaran itu hanya bersifat imbauan. Menurutnya,
silahkan saja melaksanakan giat itu sesuai kebiasan, asal saja di daerahnya tidak
terdampak penyebaran covid seperti daerah lain.
Hanya saja, terang Aep, bahwa pemerintah menerapkan itu tentu ada alasan yag bisa
diterima, yakni karena situasi pandemi wabah yang ditetapkan dengan aturan PPKM
Darurat mulai 03 hingga 20 Juli.
"Intinya kita patuhi kebijakan pemerintah yang tegah berupaya memutus covid. Yakni
dengan cara membatasi kumpul dan menghindar keramaian, dan karena berjamaan itu
diisi banyak yang kumpul, jadi ini perlu diberi imbauan karen rentan terpapar."ujar
Pengasuh Ponpes Al Marjan di Rangkasbitung ini.
Ditambahkannya, bahwa ibadah Iedul Adha atau Idul urban itu sifatnya sunah. Oleh
karena itu, kata dia, pelaksanaan solat di rumah juga tidak boleh-boleh saja.
"Pawai dan takbiran tatacara di kita bersifat budaya. Sedangkan salat Ied itu sifatnya
sunah. Jadi demi kebaikan bersama lebih bagus kita ikuti anjuran pemerintah. Mari kita
isi dengan doa, mudah-mudahan wabah covid ini segera hilang dari bumi Indonesia,"
paparnya.
E-Paper BANPOS Terbaru
Sebelumnya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Cilegon, Idris Jamroni juga mengimbau
masyarakat di Kota Baja agar melaksanakan Salat Idul Adha di rumah masing-masing. Menurut Idris,
pada Senin (12/7) Kemenag Kota Cilegon telah melaksanakan rapat bersama Kepala Kantor Urusan
Agama (KUA), perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cilegon, perwakilan Dewan Masjid
Indonesia (DMI) Kota Cilegon, dan Kasat Intelijen Polres Cilegon. Dalam rapat tersebut pihaknya
membahas bagaimana Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 17 Tahun 2021 itu ditaati oleh
masyarakat.
"Sementara ini Sholat Sunah Idul Adha yang dilaksanakan baik di Masjid maupun di ruangan terbuka
ditiadakan, jadi sementara sholatnya itu di rumah masing-masing. Kami ingin bagaimana SE Nomor 17
Tahun 2021 ini dapat ditaati oleh masyarakat," kata Idris, Rabu (14/7).