LEBAK, BANPOS – Seiring dengan adanya PPKM Darurat dan perayaan Idul Adha
1442 H yang akan jatuh pada 20 Juli mendatang, ummat muslim diimbau untuk
melaksanakan Salat ied di rumah. Imbauan diterbitkan Kantor Kementerian Agama
(Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di beberapa kabupaten/kota di Banten.
Di Kabupaten Lebak, Kemenag Lebak bersama MUI dan FSPP Lebak mengeluarkan
surat imbauan bersama untuk tidak melaksanakan takbiran dan salat hari raya haji itu di
lapangan serta di mesjid-mesjid.
Disebutkan, berdasar surat edaran Kementerian Agama Nomor 17 Tahun 2021
Tentang Peniadaan Sementara Kegiatan Peribadatan di tempat ibadat. Untuk tindak
lanjut di Lebak tertuang surat imbauan Nomor 141B/kk.28.02 01/HM.00/07/2021 yang
ditandatangani pimpinan tiga lembaga di Lebak, bahwa masyarakat diimbau untuk tidak
mengadakan takbiran dan salat salat Idul Adha baik di mushola, mesjid, lapangan dan
tempat umum. Kegiatan itu dianjurkan digelar di rumah masing-masing.
Adapun untuk penyembelihan dan pembagian hewan qurban yang dilaksanakan pada
11, 12 dan 13 Hijriyah, itu bisa dilaksanakan oleh panitia qurban dan langsung diantar
oleh para panitia itu sendiri ke rumah-rumah.
Kepala Kemenag Lebak, Ahmad Tohawi menjelaskan, pihaknya pun telah
memerintahkan seluruh komponen Kemenag, dari mulai Penyuluh agama, MUI dan
Kepala KUA untuk melakukan pemantauan hari H dan hari-hari berikutnya pelaksanaan
qurban.
E-Paper BANPOS Terbaru
"Kami sudah perintahkan Kepala KUA, penyuluh agama, MUI dan FSPP agar
memantau perkembangan pelaksanaan di tempat kerja masing-masing dan terus
berkoordinasi," ujar Tohawi, kepada BANPOS, Kamis petang (15/07).
Menurut Tohawi, imbauan tersebut dlakukan dikarenakan saat ini sedang PPKM
Darurat dan agar bisa memutus mata rantai pandemi Covid-19.
"Saat ini situasi sedang penerapan PPKM Darurat. Jadi kita tetap melaksanakan ibadah
sunah iedul adha cukup di rumah masing-masing. Ini adalah sebagai upaya untuk
memutus mata rantai covid dalam kondisi sedang darurat," paparnya.