Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Mantan Menteri Divonis 5 Tahun

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Juli 16, 2021
in HEADLINE, HUKRIM, PERISTIWA
0
Mantan Menteri Divonis 5 Tahun

JAKARTA, BANPSO – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo divonis
5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Edhy
terbukti bersalah menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster
atau benur.

Hakim menilai suap diberikan kepada Edhy untuk mempercepat proses persetujuan
pemberian izin budidaya benur dan izin ekspor benur, kepada PT DPPP dan eksportir
lainnya. Selain penjara, Edhy juga dijatuhi denda Rp400 juta subsider pidana penjara
selama 6 bulan.

Baca Juga

Mahasiswa Untirta Bedah 25 Isu Strategis CSR dalam Seminar Berkala

Forum Merdeka Bicara Diapresiasi, GMNI Cilegon: Awal yang Baik Robinsar-Fajar Menuju Pemerintahan Kolaboratif

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua
Albertus Usada dalam putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/7).
Majelis Hakim berpendapat Edhy terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65
ayat (1) KUHP.

Hakim juga memutuskan Edhy harus membayar ganti rugi senilai Rp9.687.447.219 dan
USD 77.000 atau setara Rp10,7 miliar. Edhy diberikan waktu 1 bulan untuk membayar
ganti rugi tersebut. Jika tidak dibayarkan, maka harta benda Edhy akan disita.

Jika aset yang disita tidak cukup menutupi jumlah gati rugi, maka diganti dengan pidana
penjara 2 tahun. Hak dipilih sebagai pejabat publik Edhy juga dicabut selama 3 tahun
sejak masa pidana berakhir.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Dalam pembacaan vonis, majelis akim juga memutuskan uang senilai
Rp51.799.542.040 yang telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai
bank garansi terkait izin budi daya dan ekspor benih lobster (benur) dirampas untuk
negara. Hal itu dikatakan majelis hakim dalam putusan kasus dugaan korupsi atas
nama terdakwa Edhy Prabowo.

“Barang bukti 1524 huruf a berupa uang sejumlah Rp51.799.542.040 dirampas untuk
negara,” kata ketua majelis hakim Albertus Usada, di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (15/7) dilansir dari Antara.

Sebelumnya, KPK telah menyita uang sejumlah Rp52.319.542.040 sebagai bank
garansi yang terkumpul dari perusahaan pengekspor Benih Bening Lobster (BBL) di
Bank BNI Cabang Gambir. Bank Garansi tersebut diminta oleh Kementerian Kelautan
dan Perikanan sebagai jaminan ekspor BBL.

Page 1 of 2
12Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

EKONOMI

Mahasiswa Untirta Bedah 25 Isu Strategis CSR dalam Seminar Berkala

Juni 14, 2025
Tangkapan layar Halaman Cek BSU BPJS: Formulir cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
EKONOMI

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025: Cara, Jadwal Pencairan, dan Update Rekening via SIPP BPJS

Juni 13, 2025
Viktor Gyokeres Yakin Main di Premier League Musim Depan Meski Transfer Masih Belum Pasti
OLAHRAGA

Viktor Gyokeres Yakin Main di Premier League Musim Depan Meski Transfer Masih Belum Pasti

Juni 13, 2025
Forum Merdeka Bicara Diapresiasi, GMNI Cilegon: Awal yang Baik Robinsar-Fajar Menuju Pemerintahan Kolaboratif
PERISTIWA

Forum Merdeka Bicara Diapresiasi, GMNI Cilegon: Awal yang Baik Robinsar-Fajar Menuju Pemerintahan Kolaboratif

Juni 13, 2025
Walikota Cilegon Robinsar bersama Wakil Walikota Cilegon Fajar Hadi Prabowo menggelar program Merdeka Bicara. Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Cilegon pada Kamis (12/6/2025). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
PEMERINTAHAN

Gagas Merdeka Bicara di Kota Cilegon, Robinsar-Fajar Ngaku Tak Anti Kritik

Juni 13, 2025
Walikota Cilegon Robinsar saat diwawancarai awak media usai melakukan penandatanganan Komitmen Dukungan Penyelenggaraan SPMB di Aula DPRD Kota Cilegon, Jumat (13/6/2025). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
PEMERINTAHAN

Walikota Robinsar Pastikan Tak Ada Titipan Menitip Siswa Saat Penerimaan Murid Baru di Cilegon

Juni 13, 2025
Next Post
Tipiring Bakal Fokus ke Pelaku Usaha, Di Cilegon Sasar Tiga Wilayah

Gegara Piring Kena Tipiring

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Walikota Cilegon Robinsar saat diwawancarai di kantornya, Rabu (11/6). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

    Nama Helldy dan Sanuji Terseret Temuan Honor Pegawai BPKPAD Rp5,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua BAZNAS Cilegon Mundur Di Tengah Isu Korupsi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafrudin Disingkirkan ‘Orang Luar’, Istri Wagub Jadi Ketua DPW PAN Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSG Manuver, Gianluigi Donnarumma Berpotensi ke Manchester United

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×