JAKARTA, BANPSO – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo divonis
5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Edhy
terbukti bersalah menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster
atau benur.
Hakim menilai suap diberikan kepada Edhy untuk mempercepat proses persetujuan
pemberian izin budidaya benur dan izin ekspor benur, kepada PT DPPP dan eksportir
lainnya. Selain penjara, Edhy juga dijatuhi denda Rp400 juta subsider pidana penjara
selama 6 bulan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua
Albertus Usada dalam putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/7).
Majelis Hakim berpendapat Edhy terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65
ayat (1) KUHP.
Hakim juga memutuskan Edhy harus membayar ganti rugi senilai Rp9.687.447.219 dan
USD 77.000 atau setara Rp10,7 miliar. Edhy diberikan waktu 1 bulan untuk membayar
ganti rugi tersebut. Jika tidak dibayarkan, maka harta benda Edhy akan disita.
Jika aset yang disita tidak cukup menutupi jumlah gati rugi, maka diganti dengan pidana
penjara 2 tahun. Hak dipilih sebagai pejabat publik Edhy juga dicabut selama 3 tahun
sejak masa pidana berakhir.
E-Paper BANPOS Terbaru
Dalam pembacaan vonis, majelis akim juga memutuskan uang senilai
Rp51.799.542.040 yang telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai
bank garansi terkait izin budi daya dan ekspor benih lobster (benur) dirampas untuk
negara. Hal itu dikatakan majelis hakim dalam putusan kasus dugaan korupsi atas
nama terdakwa Edhy Prabowo.
“Barang bukti 1524 huruf a berupa uang sejumlah Rp51.799.542.040 dirampas untuk
negara,” kata ketua majelis hakim Albertus Usada, di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (15/7) dilansir dari Antara.
Sebelumnya, KPK telah menyita uang sejumlah Rp52.319.542.040 sebagai bank
garansi yang terkumpul dari perusahaan pengekspor Benih Bening Lobster (BBL) di
Bank BNI Cabang Gambir. Bank Garansi tersebut diminta oleh Kementerian Kelautan
dan Perikanan sebagai jaminan ekspor BBL.