Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home COVID-19

Tipiring Bakal Fokus ke Pelaku Usaha, Di Cilegon Sasar Tiga Wilayah

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Juli 15, 2021
in COVID-19, HEADLINE, HUKRIM, KESEHATAN
0
Tipiring Bakal Fokus ke Pelaku Usaha, Di Cilegon Sasar Tiga Wilayah

SERANG, BANPOS – Pemkot Serang mulai fokus menyasar pengelola usaha mulai dari rumah makan, kafe hingga tempat hiburan yang melanggar aturan PPKM Darurat untuk dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Sementara di Kota Cilegon, Tipiring mulai dilaksanakan dengan menyasar tiga wilayah.
Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani, mengatakan bahwa untuk pelaksanaan tipiring selanjutnya, Pemkot Serang akan menyasar para pengelola usaha, terutama terutama usaha kuliner yang melanggar aturan. Menurutnya, sejauh ini, sudah ada 15 pengelola usaha yang melanggar aturan dan dikenakan sanksi tipiring.
“Pelaksanaan tipiring berikutnya itu kami akan coba ke rumah makan, ke pengelola usaha yang melanggar. Kalau ke masyarakat sebetulnya kan kasihan,” ujarnya di kantor Diskominfo Kota Serang, Rabu (14/7).
Kusna menuturkan, terdapat beberapa restoran dan rumah makan yang masih menyediakan makan di tempat yang dilarang selama PPKM Darurat. Selain itu, masih ditemukan pula beberapa tempat usaha yang melanggar jam operasional.
“Iya, mereka masih menyediakan dine in atau makan di tempat. Semuanya ada 15 titik atau restoran di Kota Serang yang kedapatan melanggar. Kami tutup sementara selama 3×24 jam,” tuturnya.
Ia menegaskan, Pemkot Serang sama sekali tidak melarang pengusaha, pedagang ataupun masyarakat untuk menjalankan usaha. Namun perlu diingat bahwa usaha tersebut harus sesuai dengan aturan.
“Ya tidak apa-apa, boleh usaha, berjualan. Asalkan mengikuti aturan, tidak menyediakan dine in, kemudian jam operasionalnya sesuai, tentu dibolehkan,” terangnya.
Namun, apabila para pengusaha atau pun pedagang tersebut melanggar, dan sudah diperingatkan tetap membandel, maka pihaknya akan memberikan sanksi Tipiring.
“Nanti kami kasih tipiring, kalau mereka masih tetap melanggar. Karena kan itu jalan satu-satunya agar mereka patuh terhadap aturan pemerintah,” tuturnya.
Berdasarkan data yang pihaknya miliki, hingga 14 Juli 2021 terdapat 151 orang yang tertangkap melanggar protokol kesehatan. Dari keseluruhan, hanya 40 pelanggar yang dikenakan sanksi tipiring berupa denda, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp150 ribu. Sisanya, hanya dikenakan sanksi sosial.
“Secara keseluruhan, sampai hari ini ada 151 orang yang melanggar. 40 orang sudah ditipiring, dan selebihnya diberikan teguran lisan, tertulis, dan sanksi sosial. Kami edukasi saja dulu,” tandasnya.

Terpisah, kemarin, 28 pelanggar protokol kesehatan (prokes) di masa PPKM darurat di Kota Cilegon divonis dalam sidang dan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda. Diketahui para pelanggar prokes tersebut terjaring razia patroli gabungan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Cilegon di wilayah Kecamatan Pulomerak. Setelah itu, Satgas juga akan menyasar ke beberapa wilayah di Kota Cilegon.

Baca Juga

Program Pos Gizi, Intervensi Chandra Asri Group Tingkatkan Status Gizi Bayi dan Balita di Wilayah Cilegon

Lakukan Penipuan, Pimpinan Salah Satu Ormas di Cilegon Ditangkap Polisi

Kepala Bidang Penegakkan Perda pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Sofan Maksudi mengatakan pihaknya terus melakukan penegakan aturan di masa PPKM darurat kepada masyarakat.

“Kita akan terus melakukan operasi, selama ini penyidik, PPNS, kepada pelanggar akan kita tindak,” katanya.

Ia berharap kesadaran masyarakat agar taat prokes supaya dengan adanya aturan PPKM darurat agar bisa menekan penyebaran Covid-19 di Kota Cilegon.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Masyarakat harus disiplin. Masyarakat harus percaya, karena Covid-19 ini ada. Kalau perlu virus Covid ini harus mati,” tuturnya.

Di tempat yang sama, PPNS pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Muhlisin memaparkan bahwa, penerapan sanksi tipiring PPKM darurat guna menindaklanjuti amanah Perda Provinsi Banten Nomor 1 tahun 2021 tentang Penanggulangan Pandemi Covid-19 dan Peraturan Walikota Cilegon Nomor 40 Tahun 2020 terkait pelanggaran Covid-19.

“Pelanggar divonis mengacu pada dua aturan ini. Rata-rata divonis Rp100 ribu sampai Rp150 ribu,” imbuhnya.

Muhlisin mengatakan dari hasil penegakan aturan PPKM darurat di wilayah Pulomerak ini akan menjadi bahan evaluasi Pemkot Cilegon menyasar pelanggar di wilayah kecamatan lainnya.

Kata dia, dalam waktu dekat, Pemkot akan lanjut menyasar pelanggar di tiga kecamatan yang banyak terindikasi tidak mematuhi prokes Covid-19.

“Rencananya, ke depan kita akan melakukan tipiring baik di kota, Cibeber dan Jombang. Karena di daerah tersebut banyak pelanggaran yang terjadi baik perorangan maupun pelaku usaha,” tandasnya.(DZH/ENK/LUK)

LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

PPNS pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Muhlisin.

Kepala Bidang Penegakkan Perda pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Sofan Maksudi.

Suasana sidang tipiring di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Selasa (13/7).

Page 1 of 2
12Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

Gak Netral Saat Pilkada, Tiga Lurah di Cilegon Bakal Kena Sanksi
POLITIK

Gak Netral Saat Pilkada, Tiga Lurah di Cilegon Bakal Kena Sanksi

Mei 27, 2025
Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas resmi dilantik oleh Gubernur Banten, Andra Soni, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Serang yang baru priode 2025-2030 di Pendopo Gubernur Banten pada Selasa (27/5)
PEMERINTAHAN

Dilantik Gubernur, Ratu Zakiyah-Najib Hamas Resmi Jadi Bupati dan Wakil Bupati Serang yang Baru

Mei 27, 2025
Program Pos Gizi, Intervensi Chandra Asri Group Tingkatkan Status Gizi Bayi dan Balita di Wilayah Cilegon
KESEHATAN

Program Pos Gizi, Intervensi Chandra Asri Group Tingkatkan Status Gizi Bayi dan Balita di Wilayah Cilegon

Mei 26, 2025
PPK 1.3 Satker PJN 1 Provinsi Banten, Bagus Permana.
PEMERINTAHAN

Tidak Layak, Satker PJN Akan Bangun Jembatan Cirokoy

Mei 26, 2025
Lakukan Penipuan, Pimpinan Salah Satu Ormas di Cilegon Ditangkap Polisi
HUKRIM

Lakukan Penipuan, Pimpinan Salah Satu Ormas di Cilegon Ditangkap Polisi

Mei 26, 2025
Bakal Gelar Kongres dan Harlah ke-4, PRIMA Tegaskan Dukungan untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
POLITIK

Bakal Gelar Kongres dan Harlah ke-4, PRIMA Tegaskan Dukungan untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

Mei 26, 2025
Next Post
Himbau Masyarakat Sholat Idul Adha di Rumah

Himbau Masyarakat Sholat Idul Adha di Rumah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Dikira Kebakaran, Flaring PT Lotte Chemical Indonesia Bikin Warga Resah, Perusahaan Klaim Sudah Sesuai Prosedur

    Dikira Kebakaran, Flaring PT Lotte Chemical Indonesia Bikin Warga Resah, Perusahaan Klaim Sudah Sesuai Prosedur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Penyakit’ Pembangunan Rumah Sakit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Labuan, Belum Beroperasi Tapi Sudah Sibuk 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bak Mordor di Film The Lord of The Rings, Flaring PT LCI Terlihat di Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×