“Alhamdulillah yang berniat untuk menyelesaikan, langsung kita proses dan sudah melakukan pembayaran,” katanya.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan, bisa mengajukan melalui email atau berkirim surat seara langsung. Bisa juga berkirim pesan melalui aplikasi perpesanan Whatsapp kepada pihak yang bersangkutan.
“Kita layani semua, apapun caranya. Kegiatan yang ditiadakan saat ini hanya pelayanan mobil keliling, karena cenderung mengumpulkan massa dalam jumlah yang banyak,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan, Warnerry Poetri mengungkapkan bahwa untuk pajak murni pada triwulan seharusnya sudah mencapai 40 persen dari target yang telah ditentukan. Pendapatan pajak daerah secara keseluruhan yaitu Rp442,6 miliar, dengan realisasi saat ini sejumlah Rp183,2 miliar atau lebih dari 40 persen.
“Rincian tertagih, untuk pajak hotel Rp183 miliar, pajak restoran Rp6,06 miliar, pajak hiburan Rp285 juta, pajak reklame Rp1,3 miliar, pajak penerangan jalan Rp81,8 miliar, pajak mineral bukan logam dan batuan Rp3,5 miliar, pajak parkir Rp330 juta, pajak air bawah tanah Rp1,1 miliar, pajak bumi dan bangunan Rp32,3 miliar, dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Rp52,8 miliar,” jelasnya. (MUF/AZM)
Discussion about this post