“Harusnya ada notaris kalau secara hukum. Diketahui banyak orang baru setelah resmi silakan secara hukum. Harus ada musyawarah. Bermusyawarah lah kamu dengan segala urusan. Urusan apapun bisa selesai kalau ada musyawarah,” jelasnya.
Taufik mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya musyawarah dengan pihak terkait. Apalagi lahan tersebut kini sudah terdapat 32 makam dari pasien Covid-19. “Permintaan warga, kita minta uruk lagi untuk lubang yang sudah jadi. Permasalahan makam yang sudah jadi Insya Allah kita rapatkan besok (Rabu/12/7). Apakah digali atau pindah atau tetap disana besok keputusannya,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Tangerang, Tatang Sutisna menyampaikan, hal itu dilakukan atas permintaan warga setempat yang ingin menukar lahan pemakaman. Kata Tatang lahan pemakaman milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk jenazah pasien Covid-19 berdekatan dengan pemukiman. Sementara tahan wakaf warga berlokasi di tengah TPU Selapajang. Maka, warga berkeinginan untuk menukar lahannya tersebut.
“Kan itu gini, itu kan permohonan para sesepuh. Lahan kami ada, tapi berdekatan dengan warga 1.500 meter. Kata warga, ya sudah mau nggak ditukar. Maksudnya biar dekat dengan warga ya monggo saya bilang. Tapi ada warga yang ngga setuju ya kembalikan lagi ke forum,” jelasnya.
Kata Tatang, terkait dengan hal ini pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan warga, tokoh masyarakat serta pemangku jabatan di Selapajang Jaya. Mereka pun menyetujui upaya tersebut. “Kan Perwakilan kami ajak musyawarah. Tokoh masyarakat, RT, RW, lurah. Masa kami harus panggil semua warga,” ungkapnya.
Menurut Tatang terkait penggunaan lahan wakaf warga memang belum ada rislah secara hukum. Namun, akan dipastikan lahan wakaf warga akan diganti sesuai dengan ukurannya. “Nanti dokumen resminya kan dengan aset kan gitu. Nggak mungkin secepat itu. Kan ini mendesak belum selesai lah rislah-nya,” katanya.
Surat yang sudah ditandatangani kedua belah pihak antara dirinya dan Mardoli kata Tatang itu merupakan berita acara. Atau bukti terkait kesepakatan kedua belah pihak. “Pemerintah apakah akan mempecundangi warga ? Ya nggak mungkin lah. Kalau itu hak warga ya silakan gitu loh. Kalau sekarang proses dulu mau kapan selesainya,” tegas Tatang.
Discussion about this post