Permasalahan utama antrean pemakaman jenazah Covid-19 di lokasi tersebut, karena adanya penolakan dari pemilik pemakaman wakaf untuk memakamkan jenazah yang terindikasi positif Covid-19. Seperti yang terjadi di TPU Selapajang, KEcamatan Neglasari, Kabupaten TAngerang.
Warga menggugat penggunaan lahan wakaf di TPU Selapajang, Kecamatan Neglasari yang digunakan untuk pemakaman jenazah Covid-19. Pasalnya, warga menilai penggunaan lahan wakaf seluas 1,5 hektare belum ada pemberitahuan.
Salah seorang tokoh masyarakat Selapajang, Ahmad Taufik Hidayat mengatakan, persoalan ini bermula ketika lahan wakaf digunakan. Warga baru sadar pada Senin, (12/07) lalu. “Kita kan jadi kaget, kok dimakamkan di tanah wakaf kita semua kaget warga, RT , tokoh semua kaget,” ujarnya, Selasa, (13/07).
Akhirnya, mereka pun melakukan protes di kantor UPT TPU Selapajang. Lantaran, mereka merasa tidak ada sosialiasi atau pemberitahuan terkait pengguna lahan tersebut. “Ya kita protes karena kita tidak pernah merasa memberikan mandat apalagi memberikan kuasa apapun terkait wakaf itu, jadi kita protes,” katanya.
Total saat ini lahan tersebut sudah terdapat 32 makan jenazah pasien Covid-19. Sebagian liang yang sebelumnya sudah digali kini ditimbun dengan tanah lagi. “Kita warga dan tokoh nggak ada sama sekali pemberitahuan dan itu kerjasamanya sepihak,” kata Taufik.
Taufik menduga adanya sesuatu antara Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Tangerang dengan individu lain dalam penggunaan lahan tersebut. Pasalnya, terdapat surat persetujuan serah terima pergantian tanah pemakaman wakaf Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari.
Surat tersebut telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Perkim Kota Tangerang, Tatang Sutisna sebagai pihak kesatu. Kemudian, pihak kedua, Mardoli. Dalam surat itu Mardoli bertindak sebagai pengurus tempat pemakaman wakaf Selapajang.
Dalam surat itu menyatakan pihak kesatu menyerahkan lahan tahan pemakaman wakaf Selapajang seluas kurang lebih 1296 meter persegi. Pihak kedua menerima pergantian lahan tersebut. Menurut Taufik, surat tersebut tidak sah lantaran tak terdapat aturan hukum yang berlaku. Seharusnya kata dia, rislah itu terdapat legal formal.
Discussion about this post