Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

PT PCM Harus Diaudit Khusus

Penulis Panji Romadhon
Juli 13, 2021
in HEADLINE, PERISTIWA
PCM yang Tak Transparan

Setelah ditelusuri, pengadaan tug boat yang belakangan jadi perhatian masyarakat Kota Cilegon, akhirnya menemui titik terang. Berdasarkan penelusuran BANPOS di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang diunggah di situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Serang, diketahui gugatan PT PCM atas PT AM Indo Tek teregister pada 20 Januari 2021.

Perkara terdaftar dengan nomor 8/PDT.G/2021/PN Srg dengan majelis hakim terdiri dari Emy Tjahjani Widiastoeti sebagai Hakim ketua, serta Slamet Widodo dan Atep Sopandi sebagai hakim anggota.

Baca Juga

Ketua DPRD Lebak Bakal Evaluasi Setwan Usai Adanya Temuan BPK

Plt. Kabid SMA Bantah Intimidasi Guru Honorer yang Aksi di Pendopo Gubernur Banten

Setelah teregister, perkara itu kemudian mulai disidang pada 18 Februari 2021. Dalam persidangan, PT PCM meminta hakim memutuskan PT AM Indo Tek telah melakukan tindakan wanprestasi dalam proyek pengadaan tug boat. Karena perbuatannya, PT PCM menuntut ganti rugi sebesar Rp33 miliar lebih untuk kerugian materiil yang diderita. Selain itu, PT AM Indo Tek juga diminta menanggung kerugian immateriil sebesar Rp50 miliar.

Kemudian, selama sidang berjalan, majelis hakim menyelenggarakan dua kali mediasi antara tergugat dan penggugat. Mediasi diketahui digelar pada 23 Maret 2021 dan 15 April 2021. Namun, dalam mediasi terakhir disepakati mediasi tak menemui titik temu, sehingga persidangan dilanjutkan.

Akhirnya pada 21 Juni 2021, majelis hakim membaca putusan terkait gugatan PT PCM kepada PT AM Indo Tek. Dalam putusan itu dinyatakan, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi (cidera janji).

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan lunas, kerugian materiil sejumlah Rp24.025.198.000. Menolak gugatan selain dan selebihnya. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp595 ribu,” kata putusan yang tercantum dalam SIPP PN Serang itu.(LUK/ENK)

Komentar ×
Page 2 of 2
Prev12
ShareTweetSend

Berita Terkait

Tottenham Incar Bek Genoa £20 Juta yang ‘Lebih Kasar’ dari Cristian Romero
OLAHRAGA

Tottenham Incar Bek Genoa £20 Juta yang ‘Lebih Kasar’ dari Cristian Romero

Juli 5, 2025
Tottenham Alihkan Target dari Eberechi Eze ke Mohammed Kudus
OLAHRAGA

David Ornstein Soal Transfer Mohammed Kudus ke Tottenham: Masih Jauh dari Kata Sepakat

Juli 5, 2025
Cetak Gol Lawan Chelsea, Estevao Dipuji Media Brasil di Laga Perpisahan Sebelum Resmi Gabung The Blues
OLAHRAGA

Cetak Gol Lawan Chelsea, Estevao Dipuji Media Brasil di Laga Perpisahan Sebelum Resmi Gabung The Blues

Juli 5, 2025
Tolak Bayern Munchen, Jamie Gittens Tetap Pilih Chelsea, Kontrak Diperkiranan Rampung Pekan Depan
OLAHRAGA

Tolak Bayern Munchen, Jamie Gittens Tetap Pilih Chelsea, Kontrak Diperkiranan Rampung Pekan Depan

Juli 5, 2025
Tanpa Aplikasi, Cek Dana PKH Tahap 3 Juli 2025 Bisa Langsung Lewat Website Resmi Kemensos
EKONOMI

Tanpa Aplikasi, Cek Dana PKH Tahap 3 Juli 2025 Bisa Langsung Lewat Website Resmi Kemensos

Juli 5, 2025
Perserang Bersiap Hadapi Liga 3 2025/2026
OLAHRAGA

Perserang Bersiap Hadapi Liga 3 2025/2026

Juli 5, 2025
Next Post
Animo Tinggi, Dinkes Targetkan 15 Ribu Penerima Vaksin

Vaksin Berbayar Jadi Kontroversi

Discussion about this post

  • Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rio Ferdinand Sebut Striker Muda Arsenal Ini Lebih Sulit Dihentikan daripada Thierry Henry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gegara Ini, Kabar Leandro Trossard Bakal Hengkang dari Arsenal Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Chelsea Pastikan Andrey Santos Tak Akan Dijual di Tengah Persaingan Ketat Lini Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu