“Ini merupakan upaya kami dari Satgas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Pandeglang, dalam rangka meminimalisir jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang terus meningkat, dan mendukung program pemerintah sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),” ucap Kepala Bidang Linmas pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang, Ida, Senin (12/7).
Perlu diketahui, bahwasannya selain pemberlakuan jam malam saat penerapan PPKM Darurat, Pemkab Pandeglang juga melakukan pemadaman Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah Alun-alun Pandeglang, dan Jalan Protokol mulai pukul 19.00 WIB.
“Pemadaman lampu PJU, dilakukan sebagai salah satu upaya Pemkab mengurangi mobilitas masyarakat. Sehingga dengan dilakukan pemadaman lampu, masyarakat untuk berkegiatan tidak penting, yakni berkerumun di pinggir jalan jadi berkurang. Diharapkan, dengan dilakukannya kegiatan patroli seperti ini, masyarakat Pandeglang semakin disiplin dalam penerapan Prokes. Sehingga penyebaran Covid-19 dapat segera teratasi, minimal bisa mengurangi penyebarannya,” terang Ida.
Salah seorang pedagang kaki lima di seputar Alun-alun Pandeglang, Soleh mengaku, pemberlakuan jam operasional ini sangat berpengaruh pada penghasilan ekonomi. Namun begitu, dirinya menyadari bahwa Pemkab Pandeglang hanya menjalankan aturan terkait bertambahnya pasien Covid-19.
“Dengan adanya penyekatan PPKM Darurat yang dilakukan di wilayah Pandeglang, penghasilan saya sebagai pedagang menurun drastis. Terlebih lagi adanya pemadaman lampu di Alun-Alun ini, makin saja penghasilan saya berkurang jauh. Tapi mau gimana lagi, mungkin pemerintah juga sayank kepada warganya. Apalagi di Pandeglang sekarang tiap hari banyak yang positif, saya cuma berharap agar virus ini (Covid-19-red) cepat hilang,” imbuhnya. (CR-02/DZH/PBN/ENK)
Discussion about this post