“Kami menilai, pihak PDAM yang sudah berkali-kali dan sering tidak mendistribusikan air kepada pelanggan, artinya bahkan mereka sudah melampaui batas indikasi pelanggaran UU Konsumen di mana pasal yang tertuang itu. Artinya, pihak PDAM harus memberikan kompensasi kepada konsumen.” ungkap Farid.
Sementara, anggota DPRD Lebak Komisis II, Agus Suhendra mengatakan, di dalam perusahaan PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak diduga ada mis-manajemen, sehingga hal itu harus segera diperbaiki. Selain itu, dalam kinerja juga polanya harus diperbaiki.
“PDAM harus segera memperbaiki manajemennya, dan memperbaiki kinerjanya juga. Terlebih pada saat RDP dengan Komisi 2 beberapa waktu lalu, kita menemukan ketidak-profesionalan dalam menjalankan tupoksi yang dilakukan antar bagian,”ujar Agus.
Kata dia, di sana ada yang saling tumpang tindih kewenangan dalam pengambilan kebijakan dan dalam rapat tersebut. Selain itu, pihaknya menilai ada indikasi dualisme kepemimpinan dalam tubuh PDAM sendiri,
“Ini yg harus diperbaiki. Mereka tidak kompak dalam menjalankan tugas. Adanya dualisme tersebut juga diungkapkan oleh beberapa orang pada saat RDP waktu itu,” paparnya.
Menanggapi hal tersebut, Plt Direktur PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak, Wawan Kuswanto kepada wartawan menyebut, air tidak mengalir hingga Senin, (12/7). Menurut pihaknya, itu disebabkan lantaran ada permasalahan dari pompa PDAM yang sering kali rusak karena faktor usia yang sudah lama.
Selain itu, penyebab air yang sering tidak mengalir itu karena minus pasokan air baku, sedangkan air yang dari sungai Ciujung sedang surut, sehingga pasokan air ke intake tersebut tidak ada.
“Kepada pelanggan yang di Aweh, PDAM suplai air dengan tangki ke masyarakat, dan untuk detailnya hari ini saya mengundang rapat Dewan Pengawas dan Para Kepala Bagian, untuk mencari solusi dan langkah penyelesaianya, terima kasih,” ujar Wawan.(WDO/PBN)
Discussion about this post