Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

PDAM Tirta Multatuli Dikeluhkan Konsumen

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Juli 13, 2021
in PERISTIWA
0
PDAM Tirta Multatuli Dikeluhkan Konsumen

Warga pelanggan PDAM Tirta Multatuli di Desa Aweh, Kalanganyar mengeluhkan layanan PDAM yang sudah lebih seminggu tak mengalir, warga pun meminta DPRD Kabupaten Lebak agar tidak tutup mata soal kesulitan air warga karena suplai air tersendat berhari-hari.

Warga di Kampung Babakan Kalapa, Desa Aweh Kecamatan Kalanganyar yang kecewa dengan pelayanan PDAM Tirta Multatuli Rangkasbitung, lantaran di tengah pandemi Covid -19 air PDAM hingga 10 hari belum juga mengalir.

Baca Juga

Bangun Jiwa Wirausaha Pelajar, Prodi Akuntansi Unpam Serang Gelar PKM di SMKN 6 Serang

Lagi, Menteri LH Tutup Paksa Pabrik di Kabupaten Tangerang

“Kami minta DPRD jangan santai menanggapi hal ini. Ini soal kebutuhan hidup manusia, kebutuhan hidup orang banyak. Kami minta DPRD sebagai wakil rakyat turun melihat warga banyak yang kesulitan air karena tidak didistribusikan oleh PDAM,” ungkap Farid Anhari Rizki, warga setempat kepada wartawan, baru-baru ini.

Pihaknya meminta, agar DPRD untuk segera bergerak melakukan tindakan demi menyelamatkan rakyat dari kesulitan air. Apalagi saat ini Lebak zona merah dilanda Pandemi Covid -19.

”Ekonominya sudah susah, ditambah saya dengar air hingga 10 hari bahkan lebih tidak juga mengalir. Rakyat menjerit, rakyat terjepit. Untuk itu saya minta DPRD selaku wakil rakyat untuk turun tangan kepada PDAM agar mendistribusikan air,” ujar Farid.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Menurut Farid, yang juga Ketua Komunitas Alam dan Peduli Masyarakat (Kalam), hal itu karena kurangnya pelayanan pada konsumen. terangnya pula, ini berarti PDAM Tirta Multatuli terindikasi melanggar UU perlindungan konsumen. Di mana dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur mengenai hak-hak konsumen.

“PDAM sebagai perusahaan daerah diberi tanggung-jawab untuk mengembangkan dan mengelola sistem penyediaan air bersih serta melayani semua kelompok konsumen dengan harga yang terjangkau,”tegasnya.

Selain itu, konsumen juga berhak atas kenyamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi serta memiliki hak atas informasi yang benar, jujur, dan jelas terkait kondisi dan jaminan barang dan atau jasa dalam hal ini air bersih dari PDAM Tirta Multatuli, sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Page 1 of 2
12Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

Bulog Tangerang Optimis Tuntaskan Penyerapan Gabah Petani
EKONOMI

Bulog Tangerang Optimis Tuntaskan Penyerapan Gabah Petani

Mei 24, 2025
Kapolresta Ajak Pemuda Kota Serang Lawan Tindakan Premanisme
HUKRIM

Kapolresta Ajak Pemuda Kota Serang Lawan Tindakan Premanisme

Mei 23, 2025
Bangun Jiwa Wirausaha Pelajar, Prodi Akuntansi Unpam Serang Gelar PKM di SMKN 6 Serang
PERISTIWA

Bangun Jiwa Wirausaha Pelajar, Prodi Akuntansi Unpam Serang Gelar PKM di SMKN 6 Serang

Mei 23, 2025
Lagi, Menteri LH Tutup Paksa Pabrik di Kabupaten Tangerang
HEADLINE

Lagi, Menteri LH Tutup Paksa Pabrik di Kabupaten Tangerang

Mei 23, 2025
Soal Sukadana, Keputusan Sewa atau Cicil Ada di Tangan Walikota, Bakal Diumumkan Pekan Depan
PEMERINTAHAN

Soal Sukadana, Keputusan Sewa atau Cicil Ada di Tangan Walikota, Bakal Diumumkan Pekan Depan

Mei 23, 2025
Alfamart dan Sweety Hadirkan Layanan Posyandu Modern di 34 Kota, Ribuan Ibu dan Balita Terlayani
EKONOMI

Alfamart dan Sweety Hadirkan Layanan Posyandu Modern di 34 Kota, Ribuan Ibu dan Balita Terlayani

Mei 23, 2025
Next Post
Covid-19, Sehari Tembus 40 Ribu Info Korona di Banten Lambat

Covid-19, Sehari Tembus 40 Ribu Info Korona di Banten Lambat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikira Kebakaran, Flaring PT Lotte Chemical Indonesia Bikin Warga Resah, Perusahaan Klaim Sudah Sesuai Prosedur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×