TANGERANG, BANPOS-
Kedapatan banyak pelaku usaha yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Camat Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, berikan teguran dengan menandatangani berita acara tidak mengulangi pelanggaran.
Hal tersebut dilakukan CamatTigaraksa, Rahyuni saat melakukan pantauan bersama jajarannya terhadap toko, café, warung yang beroperasi diatas jam operasional PPKM Darurat Covid-19.
“Sejak diberlakukan PPKM darurat tanggal 3 Juli 2021 kemarin, setiap malam kami melakukan woro-woro dengan pengeras suara tentang pelaksanaan dan penerapan PPKM Darurat Covid -19 diwilayah Kecamatan Tigaraksa,” kata Rahyuni, Senin (12/7/2021).
Kata dia, woro-woro yang dilakukan menggunakan megaphone menyasar warung, depot, cafe, PKL, toko untuk mensosialisasikan aturan PPKM Darurat.
“Di Perumahan Sudirman Indah, kepada toko penjual baju yang melanggar aturan kami suruh tanda tangan berita acara agar tidak mengulangi pelanggarannya,” ujarnya.
Meskipun sudah melakukan woro-woro, lanjut Rahyuni, masih banyak saja pedagang terutama penjual baju dan lainnya melanggar aturan batas jam operasional yaitu pukul 21.00 WIB.
“Kita fokus woro-wiro bukan hanya di Perumahan Sudirman Indah saja, tetapi wilayah lain juga,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua RW 06 Kelurahan Tigaraksa, Abdul Munir H Syarif Mansyur mengaku, pihaknya sudah memberikan surat edaran kepada semua pedagang diwilayah Sudirman Indah terkait PPKM Darurat, namun masih ada saja toko, warung makan dan PKL yang bandel tidak mau mengindahkan aturan PPKM Darurat.
“Banyak toko yang kucing-kucingan terutama penjual baju, ketika petugas patroli datang mereka matikan lampu. Saat tim patroli Satpol PP pergi, mereka nyalakan lampu lagi. Ini menandakan para pedagang ini tidak peduli dengan lingkungan, apalagi warga Sudirman Indah banyak yang terpapar positif Covid-19,” ucap Dae Munir.(dhe)
Discussion about this post