TANGERANG, BANPOS-
Ditemukan masih ada toko yang buka hingga melebihi batas waktu yang telah ditentukan, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar marahi pemilik toko dan memaksa untuk tutup.
Hal tersebut dilakukan saat saat Bupati Tengerang, Ahmed Zaki Iskandar Bersama petugas gabungan melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Perumahan Dasana Indah, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Sabtu (11/7/2021) malam.
Selain memarahi dan memaksa tutup kepada pemilik toko, Zaki juga memberikan teguran teguran dan meminta toko tersebut untuk mematuhi PPKM Darurat dengan kebijakan jam operasional pemilik usaha harus menutup tempat usahanya pada pukul 20.00 WIB. Tindakan tersebut terekam dalam sebuah video dan tersebar di Media Sosial (Medsos).
“Ini apa-apaan sudah malam gini masih buka?, Sudah jam berapa ini? Ini PPKM Darurat, kalau besok jam 20.00 WIB masih buka, saya sita semua,” kata Zaki dengan nada tinggi.
Melihat banyaknya pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan PPKM Darurat, menurut Zaki, kebijakan tersebut semata-mata untuk menyelamatkan masyarakat juga. Terlebih, kasus penyebaran Covid-19 terus mengalami kenaikan secara signifikan.
Usai melakukan Tindakan tersebut, Zaki memberikan keterangannya bahwa monitoring kedisiplinan masyarakat terhadap aturan PPKM Darurat tersebut akan terus dilakukan.
“Ya, ini terus akan kita lakukan. Sekarang di Kecamatan Kelapa Dua dan sekitarnya, mengingat wilayah ini masuk zona merah penyebaran Covid-19,” ungkapnya.(dhe)
Discussion about this post