SERANG, BANPOS – Pengedar sabu, Fat (34) diciduk oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang saat tengah menunggu konsumennya. Ia diciduk di pinggir jalan depan SPBU Kadikaran, Desa Citeurep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Dari tersangka warga Desa Gosara ini, Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan barang bukti sebanyak dua paket sabu beserta timbangan elektronik.
“Tersangka diamankan sedang berada di pinggir jalan depan SPBU yang diduga sedang menunggu konsumennya pada Rabu (6/7) sekitar pukul 22:00,” kata Kasatresnarkoba, Iptu Michael K Tandayu, kepada awak media, Minggu (11/7).
Michael menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar sabu ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di sekitaran SPBU Kadikaran.
Berbekal dari informasi tersebut di waktu yang disebutkan, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Sopan Sofyan langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Karena gerak geriknya mencurigakan, tersangka yang berada di depan SPBU langsung diamankan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 paket sabu dari saku bajunya serta dari saku celana diamankan timbangan elektronik,” terang Michael.
Dalam pemeriksaan, Fat mengaku sudah melakukan bisnis sabu selama 3 bulan lantaran untuk memenuhi kebutuhan hidup karena tidak mempunyai pekerjaan. Tersangka mengakui mendapatkan sabu dari pengedar yang mengaku warga Balaraja, Kabupaten Tangerang.
“Tersangka mengaku baru tiga kali melakukan bisnis sabu karena tidak bekerja dan terdesak kebutuhan ekonomi. Tersangka mendapatkan sabu dari warga Balaraja dan masih kami kembangkan,” kata Michael. (DZH)
Discussion about this post