Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home COVID-19

Pelanggaran PPKM Darurat Masih Tinggi, Puluhan Orang Disidang di Tempat

Penulis Panji Romadhon
Juli 8, 2021
in COVID-19, HEADLINE, PERISTIWA
Pelanggaran PPKM Darurat Masih Tinggi, Puluhan Orang Disidang di Tempat

SERANG, BANPOS – Memasuki hari kelima Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, SAtgas Covid-19 mulai memberlakukan hukuman kepada pelanggarnya. Puluhan pelanggar prokes pun disidang di tempat dengan dakwaan tindak pidana ringan (Tipiring).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, Kusna Ramdani, menuturkan bahwa kemarin petugas Satpol PP telah mengamankan sebanyak 39 orang, dan langsung mengikuti sidang ditempat untuk memutuskan sanksi bagi pelanggar.

Baca Juga

Viral Dugaan Sisi Gelap SMAN 4 Kota Serang, Mantan Kepsek Buka Suara

Bukan Cuma Arteta, Seluruh Arsenal Kepincut Rodrygo! Transfer Top Ini Tunggu Momen Tepat

“Kami menyisir warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan pada saat PPKM darurat ini. Maka mereka akan dikenakan tipiring, sanksinya denda atau kurungan,” ujarnya kepada awak media.

Dari 39 orang yang melanggar, Kusna mengatakan bahwa salah satunya memilih untuk dikenakan sanksi kurungan selama satu hari. Sementara sisanya dikenakan sanksi denda bervariasi, yakni Rp50.000 hingga Rp150.000, sesuai dengan kemampuannya.

“Ada satu orang yang dikurung di kantor karena enggak punya uang. Kami juga memberikan pemahaman kepada pelanggar agar nantinya bisa membantu sosialisasi kepada masyarakat,” tuturnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Kusna menjelaskan, sanksi diberikan bukan untuk mencari pendapatan asli daerah (PAD), melainkan untuk memberikan pelajaran dan efek jera bagi masyarakat yang melanggar. Sehingga, kedepannya masyarakat akan lebih taat terhadap aturan PPKM Darurat.

“Ini langkah terakhir supaya masyarakat mematuhi protokol kesehatan, dan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Jadi untuk efek jera saja,” tandasnya.

Kasi Pidum pada Kejari Serang, Yogi Wahyu Buana, mengatakan bahwa para pelanggar PPKM Darurat dapat dikenakan sanksi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 15 tahun 2021. Sebab, Instruksi Walikota Serang mengacu pada Pergub tersebut.

“Jadi bagi yang melanggar itu ada denda dari Rp100 ribu hingga Rp200 ribu seperti tidak menggunakan masker. Bisa juga kurungan satu hari. Tapi bagi pengelola usaha yang masih menerima konsumen yang makan di tempat, bisa didenda Rp500 ribu hingga Rp5 juta,” ujarnya.

Ia mengatakan, dalam perkara pelanggaran aturan makan di tempat, bukan hanya pelaku usahanya saja yang akan dikenakan sanksi. Namun, pelanggan yang kedapatan makan di tempat pun akan dikenakan sanksi yang serupa.

Komentar ×
Page 1 of 5
12...5Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

Viktor Gyokeres Yakin Main di Premier League Musim Depan Meski Transfer Masih Belum Pasti
OLAHRAGA

Arsenal Pilih Gyokeres daripada Sesko, Fans: Ini Baru Striker Beneran!

Juli 6, 2025
Langkah Cerdik Arsenal Bikin Liverpool Kalah Dalam Perebutan Martin Zubimendi
OLAHRAGA

Langkah Cerdik Arsenal Bikin Liverpool Kalah Dalam Perebutan Martin Zubimendi

Juli 6, 2025
Singgung Gempa Jepang Saat Live, Taemin SHINee Minta Maaf, Janji Bakal Lebih Hati-hati
Entertainment

Singgung Gempa Jepang Saat Live, Taemin SHINee Minta Maaf, Janji Bakal Lebih Hati-hati

Juli 6, 2025
BPRS Cilegon Mandiri Santuni Anak Yatim
EKONOMI

BPRS Cilegon Mandiri Santuni Anak Yatim

Juli 6, 2025
Yakesma Banten Beri Kejutan Spesial Kepada Ratusan Anak Yatim
EKONOMI

Yakesma Banten Beri Kejutan Spesial Kepada Ratusan Anak Yatim

Juli 6, 2025
Viral Dugaan Sisi Gelap SMAN 4 Kota Serang, Mantan Kepsek Buka Suara
PENDIDIKAN

Viral Dugaan Sisi Gelap SMAN 4 Kota Serang, Mantan Kepsek Buka Suara

Juli 6, 2025
Next Post
Supir Truk Divaksin di Atas Kapal

Supir Truk Divaksin di Atas Kapal

Discussion about this post

  • Rio Ferdinand Sebut Striker Muda Arsenal Ini Lebih Sulit Dihentikan daripada Thierry Henry

    Rio Ferdinand Sebut Striker Muda Arsenal Ini Lebih Sulit Dihentikan daripada Thierry Henry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gegara Ini, Kabar Leandro Trossard Bakal Hengkang dari Arsenal Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Chelsea Pastikan Andrey Santos Tak Akan Dijual di Tengah Persaingan Ketat Lini Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

From the Other Side

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu