Pekan lalu, Kabid Komunikasi dan Informasi pada Satgas Covid-19 Kota Serang, W. Hari Pamungkas, menjelaskan tenda darurat yang dibangun tersebut nantinya dapat diisi hingga 28 tempat tidur, yang dapat digunakan untuk mengisolasi pasien Covid-19.
“Kalau untuk tenda darurat sebenarnya bila di isi penuh mampu menampung 50 orang. Cuma karena kondisi pandemi, kami hanya mengisi dengan 28 tempat tidur,” ungkapnya.
Terpisah, Wakil Walikota Serang meminta masyarakatnya dapat benar-benar mematuhi aturan pada saat pelaksanaan PPKM Darurat. Hal itu agar penyebaran Covid-19 di Kota Serang dapat menurun dan segala aktivitas dapat kembali seperti semula.
Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin, mengatakan bahwa dalam menunjang PPKM Darurat, pihaknya telah mengeluarkan aturan yang harus diikuti oleh masyarakat. Aturan tersebut membatasi pergerakan masyarakat dalam beraktivitas, sehingga potensi penularan menjadi berkurang.
“Alhamdulilah pak Wali juga sudah mengeluarkan dan ini sudah masuk hari ketiga PPKM Darurat. Dengan adanya PPKM Darurat, kami memohon seluruh masyarakat untuk mengurangi aktivitasnya masing-masing, sesuai dengan Inmendagri dan Kepwal,” ujarnya di DPRD Kota Serang, Senin (5/7).
Pihaknya pun secara rutin melakukan monitoring atas pelaksanaan PPKM Darurat tersebut. Dengan adanya monitoring, pihaknya memastikan apakah PPKM Darurat benar-benar berjalan sebagaimana mestinya dan tidak ada pelanggaran yang dilakukan.
“Maka untuk memonitoring semuanya, ya kami bagi-bagi tugas. Satpol PP kami harus beroperasi terus-menerus. Nanti kami pun juga, pak Wali dan saya, per dua hari sekali sesuai janji saya kemarin, akan kembali melakukan monitoring, sehingga pelaksanaan PPKM Darurat benar-benar berjalan afdhol,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pembatasan aktivitas saat PPKM Darurat ini bukan hanya menyasar kepada masyarakat saja. Pemerintah pun juga harus membatasi aktivitasnya. Bahkan jika tidak dilaksanakan, Kepala Daerah terancam akan diberikan sanksi hingga pencopotan.
“Inmendagri 16 jelas ada (sanksi). Ada sanksi terutama untuk Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah. Maka, tadi dewan pun yang rencananya ada rapat kerja, ya diurungkan, ditunda. Semuanya memang harus sepakat, semuanya harus semarak bahwa PPKM Darurat ini harus berjalan dan hasilnya nanti ya untuk kita semua, untuk masyarakat,” tegasnya.
Sementara, masih dalam rangka penanganan Covid-19, Pemkot Serang kembali menggelontorkan anggaran besar. Untuk kali ini, Pemkot Serang menganggarkan Rp48 miliar untuk penanganan Covid-19. Kecamatan dan kelurahan pun turut diguyur anggaran tersebut.
Discussion about this post