Menurutnya, jika memang Kejati Banten telah memiliki data yang kuat dalam tiga perkara tersebut, seharusnya segera dilimpahkan ke pengadilan sehingga dapat dibuktikan mengenai kasus yang diduga merugikan keuangan negara itu.
“Padahal para tersangka di tiga kasus tersebut sudah melampaui masa penahanan selama 20 hari. Adapun dapat diperpanjang hingga 30 hari seharusnya dapat segera dilimpahkan (untuk) melakukan proses persidangan,” katanya.
Ia mengatakan, praktik korupsi bukanlah kasus yang bisa dilakukan oleh perseorangan. Sebab, bisa dipastikan kasus korupsi dilakukan secara berjamaah dan terorganisir.
“Karena kami yakin, kasus kejahatan korupsi bukanlah kasus personal yang hanya dijalankan sendiri. Namun, kejahatan korupsi merupakan kasus yang dilakukan berjamaah, terorganisir, dan masif. Terkhusus untuk kasus dugaan pengadaan masker, tidak mungkin ada suatu perubahan kemudian tidak terkoordinasi atas sampai bawah,” ucapnya.
Sehingga ia menegaskan bahwa perlu adanya perkembangan seperti penahanan tersangka baru, khususnya pada dugaan korupsi pengadaan masker. “Kami menduga kasus pengadaan masker dibawah kendali tangan-tangan dewa. Karena sejauh ini hadirnya tersangka pada kasus pengadaan masker, tidak menutup kemungkinan tidak melibatkan Kepala Dinas Kesehatan,” tegasnya.
Senada disampaikan oleh Sekretaris HMI MPO Cabang Serang, Muhammad Izqi Kahfi. Ia pun mempertanyakan keseriusan Kejati Banten dalam penanganan perkara kasus dugaan korupsi, yang saat ini ditangani oleh Korps Adhyaksa tersebut.
“Sampai saat ini tidak ada perkembangan kasus. Kalau yang kami lihat dari pemberitaan, Kejati selalu menyatakan bahwa ini sedang dalam perkembangan. Tapi kok tidak ada perkembangannya?,” ujar Kahfi.
Apalagi menurutnya, Kejati Banten sudah membuat masyarakat melek akan kasus korupsi yang terjadi saat ini. Bahkan, kasus dugaan korupsi dana hibah Ponpes sempat memantik kegaduhan akibat simpang siurnya informasi.
“Kasus hibah Ponpes kan sempat membuat masyarakat gaduh. Membuat guru-guru kita para ulama sampai harus bolak balik ke Kejari, saling lapor melapor. Tuduh sana sini, tapi sampai sekarang titik terangnya belum terlihat,” ucapnya.
Discussion about this post