Ari menegaskan, calon pelamar nanti tak bisa memilih lebih dari satu formasi, baik pada skema CPNS maupun PPPK. Sebab, semuanya dibuka secara bersama. Dia menyarankan calon pelamar lebih dulu mempelajari jalur dan formasi yang akan diambil.
”Terkait dengan jalur, dapat dipelajari melalui kebijakan yang dikeluarkan Kementerian PAN-RB,” katanya. Kebijakan dimaksud adalah Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27/2021 tentang Pengadaan PNS, Permen PAN-RB Nomor 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, serta Permen PAN-RB Nomor 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.
Informasi terkait dengan formasi dapat dilihat di persyaratan dan ketentuan di setiap instansi yang akan dilamar. ”Hanya bisa pilih satu dan tidak dapat diubah ketika sudah mendaftar,” tegasnya.(ENK/JPC)
Discussion about this post