Disektor industri, sesuai dengan Perda Kota Serang Tahun 2020 nomor 8 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Serang tahun 2020-2040. Wilayah Sawah luhur sekitar 500 hektar lahan tambak tidak produktif dialihfungsikan menjadi kawasan industri dan kawasan perdagangan jasa.
Menurutnya, sudah banyak perusahaan mengajukan pembangunan industri bahkan sudah ada pembangunan industri.
“Dengan adanya perubahan tata ruang dapat meningkatkan PAD Sawah Luhur dan Kota Serang, membuka lapangan kerja, dan mengurangi pengangguran,” tandasnya. (MG-02)
Page 2 of 2
Discussion about this post