Kini, atas perbuatannya, selain harus meringkuk di balik jeruji besi rutan Polres Serang, kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar,” pungkas Michael. (MUF)
Page 2 of 2
Discussion about this post