Dengan terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, pekerja dapat memperoleh beragam manfaat di antaranya, jika terjadi risiko kecelakaan kerja maka akan mendapatkan perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, bantuan biaya transportasi korban kecelakaan kerja, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48x upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).
Ke depan BPJAMSOSTEK juga akan terus melakukan inovasi dan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk memperluas akses layanan bagi pekerja di seluruh Indonesia. “Dengan dibukanya akses pendaftaran dan pembayaran iuran seluas-luasnya, diharapkan semakin banyak pekerja yang terlindungi jaminan sosial dari BPJAMSOSTEK,” tutup Zainudin.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Kabupaten Tangerang Maulana Zulfikar, menurutnya kerjasama layanan keuangan antara LinkAja dengan BPJAMSOSTEK pastinya makin mempermudah para pekerja untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial, dengan makin banyaknya pilihan akses pendaftaran dan pembayaran iuran BPJAMSOSTEK.
“Dengan kemudahan dalam pendaftaran dan pembayaran iuran diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan tentu saya menambah jumlah pekerja yang terlindungi jaminan sosial dari BPJAMSOSTEK”, Ungkap Maulana. (SUG)
Discussion about this post