SERANG, BANPOS- Personil gabungan Polres Serang dari berbagai satuan kerja menggelar operasi premanisme di sejumlah titik di wilayah Serang Timur, Jumat (11/6/2021) malam. Beberapa titik yang menjadi sasaran operasi yaitu kawasan industri Serang Timur.
Selain itu, operasi juga menyasar lokasi lainnya yaitu jalur akses masul jalan tol serta pusat-pusat keramaian lainnya.
Hasilnya, belasan preman berhasil diamankan dari beberapa titik berikut uang hasil pungli dari tangan para preman. Bersama barang bukti uang, para preman digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.
“Operasi premanisme ini merupakan tindak lanjut dari perintah bapak Kapolri yang disampaikan Kapolda Banten. Kita berantas premanisme untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada awak media, Sabtu (12/6/2021).
Kapolres mengatakan praktik premanisme tidak boleh berkembang, terlebih di wilayah hukum Polres Serang yang dikenal sebagai daerah industri. Polri dalam hal ini Polres Serang, kata Kapolres, siap mendukung untuk pemulihan ekonomi.
“Untuk menangkap para pelaku premanisme, kami juga berharap peran aktif masyarakat untuk melapor jika mengetahui atau menjadi korban para preman. Setiap laporan akan segera kami tindak lanjuti dan mereka yang meresahkan akan kami tangkap,” tandasnya.
Selain tindakan represif, Kapolres menambahkan, pihaknya juga melakukan tindakan preventif dengan mengedepankan personil Satuan Binmas dan Bhabinkamtibmas untuk memberikan edukasi dan pembinaan
“Selain langkah represif, untuk menghilangkan aksi premanisme juga dilakukan tindakan preventif dengan menurunkan personil Satbinmas dan Bhabinkamtibmas. Operasi premanisme ini dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya dalam momentum tertentu,” tambahnya.
Seperti diketahui Jenderal Listyo Sigit, menginstruksikan seluruh jajaran Polda dan Polres menggelar operasi anti premanisme. Instruksi Kapolri ini menyusul adanya laporan masyarakat atas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. (MUF)
Discussion about this post