“Saya belum bisa komentar banyak soal ini pak. Karena belum lihat fakta lapangannya. Yang jelas, pemotongan tidak dibenarkan, akan tetapi melihat beberapa kasus yang juga terjadi di beberapa desa lainnya, saya melihat aparat desa berada dalam kondisi dilematis, ketika ada warga yang terdampak yang tidak masuk daftar penerima, sehingga biasanya aparat desa melakukan musyawarah yang melibatkan penerima dan stakeholder,” ujar Nainggolan.
Menurut Nainggolan, itu tidak masalah selama itu diberikan kepada warga terdampak yang tidak terdaptar, asal jangan masuk kantong sendiri.
“Jadi, selama potongan yang sudah disepkati 100 persen dibagikan kepada penerima yang tidak terdaftar (tapi benar-benar terdampak-red) dan tidak ada yang masuk ke kantong aparat sepeser pun serta bikin Dokumen Berita Acara musyawarahnya lengkap dan sah, aparat desa diminta untuk menghentikan dan membuat usulan baru,” paparnya.(WDO/PBN)