SERANG, BANPOS- Niat ingin jadi santri, DA (36), Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, malah jadi pengedar sabu setelah. Diduga tersangka DA terjerumus jadi pengedar sabu setelah termakan rayuan SM (42), residivis jebolan Lapas Serang untuk menjadi pengedar sabu.
Kedua tersangka pengedar narkoba ini diringkus di rumah SM di Kampung/Desa Kalumpung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Kamis (3/6/2021) dini hari. Dari kedua tersangka, tim satresnarkoba mengamankan 9 paket sabu seberat 11,8 gram.
“Dari 9 paket yang kami amankan 2 diantaranya paket besar. Barang haram tersebut disembunyikan dalam kaleng bekas permen yang disimpan lemari pakaian tersangka SM,” ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada awak media, Selasa (8/6/2021).
Kapolres menjelaskan pengungkapan peredaran narkoba ini bermula dari informasi yang didapat dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Padarincang. Dari informasi itu, kata Mariyono, tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda Denny Hartanto langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Kedua tersangka ditangkap saat masih tidur di rumah tersangka SM sekitar pukul 01.30. Sebelum penyergapan dilakukan, personil di lapangan sudah melakukan pengintaian,” kata Kapolres.
Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang dan akan melakukan tindakan tegas terhadap orang-orang yang bersentuhan dengan narkoba.
Oleh karena itu Kapolres pun meminta masyarakat khususnya warga Kabupaten Serang agar pro aktif apabila ada hal yang mencurigakan berkenaan dengan peredaran narkoba ini.
“Jadi saya minta lapor kepolisian setempat, karena polisi akan sangat terbantu dengan laporan masyarakat tersebut. Kita semua tahu khawatir narkoba ini nantinya merusak anak bangsa,” katanya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menjelaskan sebelum terjerumus menjadi pengedar sabu, tersangka DA datang ke Padarincang berniat mondok di pesantren. Karena tidak memiliki tempat tinggal, DA akhirnya menginap di rumah SM.
Discussion about this post