BAKSEL, BANPOS – Pengadaan wastafel desa se Lebak dituding telah dimonopoli dan terjadi markup. Proses monopoli tersebut dituding dilakukan oleh oknum Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lebak dengan menyuruh setiap desa di Lebak menganggarkan 8 persen Dana Desa (DD) untuk pengadaan wastafel tersebut.
Pegiat sosial Baksel, Yayat Nurwan Kosasih, menyayangkan dan mengecam pengadaan wastafel tersebut, menurutnya, harga untuk item tersebut terlalu melambung tinggi jauh dari harga di pasaran.
“Coba saja searching di toko online, berapa harga untuk wastafel jenis itu. Dan coba lihat RAB tiap-tiap desa, berapa harga untuk pembelian wastafel, ini ada yang tidak beres,” ujarnya, Senin (7/6).
Pegiat lainnya, Uce Saepudin pun mengatakan, pengadaan wastafel itu dilakukan serentak oleh tiap desa di Lebak.Menurutnya harga pembeliannya pun fantastis.
“Pembeliannya sebesar 8 Persen diambil dari DD. Dan sebagian besar desa di Lebak sudah memesan barang itu dalam bentuk sama, harga per wastafel itu Rp 3,6 Juta, sangat berbeda jauh dengan harga yang di online paling tinggi berkisar Rp1,5 Juta. Ini disinyalir ada yang memonopoli,” jelasnya.
Uce menduga ada monopoli dengan mengkoordinir semua pesanan khusus di satu tempat yang dilakukan oknum.
“Koordinasinya lewat prades, info yang saya dapat ada oknum yang bermain, awalnya bertugas di DPMD Lebak sekarang sudah jadi camat. Bahkan ada dugaan kerjasama bagi untung dengan oknum prades,” ungkap Uce.
Sementara salah seorang Pendamping Desa di Kecamatan Malingping, Tatang, saat dikonfirmasi mengenai teknis pengadaan PPKM Skala Mikro Desa, justru menjelaskan pembelian tidak perlu di pihak ketigakan.
“Untuk PPKM Mikro Desa, teknisnya belanja langsung, tidak perlu pakai pihak ketiga, itukan hanya di bawah 50 juta. Yang belanja itu TPK Dess, dan yang membayar Kaur Keuangan,”terangnya.
Adapun terkait dugaan pertemuan prades membahas belanja belanja wastafel, salah seorang Prades di Baksel kepada wartawan membenarkan pertemuan yang dihadiri para Kaur Keuangan Desa.
Discussion about this post