Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Panggarangan, Iptu Abd Ghoniman membenarkan bahwa atas nama Lenny telah melaporkan sodara En dan Str. Terangnya, laporan tersebut telah dilayani dan pihaknya pun sudah turun ke TKP.
“Ternyata semua isi rumah saudari Lenny dikeluarkan olah rentenir tersebut. Rentenir tersebut bisa dijerat dengan pasal 335 perbuatan tidak menyenangkan. Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap saksi dan tersangka untuk dimintai keterangan,” tegasnya.(WDO)
Page 2 of 2