Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kapal IK Merdeka Tak Lagi Jadi Barang Bukti

Panji Romadhon by Panji Romadhon
April 13, 2021
in HEADLINE, PERISTIWA
0
Kapal IK Merdeka Tak Lagi Jadi Barang Bukti

Kapal berbendera Malaysia IK Merdeka, saat berada di perairan Banten / ISTIMEWA

CILEGON, BANPOS – Kapal berbendera Malaysia IK Merdeka, menjadi barang bukti dugaan pelanggaran pelayaran dan pemotongan kapal sebelumnya.

Setelah kasusnya inkrah di Pengadilan Negeri Jakarta, kapal survei IK Merdeka yang saat ini berada di perairan Banten, di kembalikan kepada pemiliknya yaitu JAS Marine Ltd.

Baca Juga

Bangun Jiwa Wirausaha Pelajar, Prodi Akuntansi Unpam Serang Gelar PKM di SMKN 6 Serang

Lagi, Menteri LH Tutup Paksa Pabrik di Kabupaten Tangerang

Kuasa Hukum Nahkoda Kapal IK Merdeka Irwan, Dedi Sembowo mengatakan, bahwa sebagai nahkoda kapal, kliennya tersebut menjadi salah satu yang masuk dalam dakwaan atas perkara tersebut. Namun, kata Dedi, pengadilan menyatakan bahwa Irwan tidak terbukti terlibat dalam perkara tersebut dan dinyatakan bebas.

Dedi juga menyayangkan, usai kapal tersebut dikembalikan kepada pemilik, masih ada pihak yang ingin menahan kapal dengan alasan bahwa kapal itu masih menjadi barang bukti terdakwa lain yaitu Jonathan Chandra dan Togu Hamonganan.

“Kami menegaskan, bahwa untuk kapal IK Merdeka saat ini sudah kembali kepada pemiliknya yang sah berdasarkan putusan saudara Jonathan Chandra pada tingkat pertama, yakni putusan perkara Nomor 1426 PN Jakarta Utara,” kata Dedi Sembowo, Selasa (13/4).

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Adapun mengenai banding Jonathan Chandra di Pengadilan Tinggi DKI tidak menyentuh terhadap pengembalian barang bukti tetapi hanya terhadap penghukuman, dimana Jaksa penuntut umum sebelumnya meminta kepada hakim dalam perkara 1426 untuk dikembalikan kepada pemilik yang sah, dan hakim telah memutuskan bahwa kapal IK Merdeka itu dikembalikan kepada pemilik kapal yang sah,” imbuhnya.

Dedi menjelaskan, karena tidak terbukti terlibat dalam perkara hakim menyatakan bahwa nahkoda kapal yaitu saudara Irwan tidak bersalah, dan jaksa mengajukan kasasi dan kasasinya itu juga ditolak.

“Intinya saya akan menerangkan bahwa putusan perkara Kapten Irwan telah inkrah, dan telah selesai dengan ditolaknya kasasi jaksa. Putusan Jonathan Chandra yang dikenai dua tahun (penjara) dan banding bukan terhadap barang bukti tetapi hanya terhadap hukuman Jonathan Chandra,” jelasnya.

Ia berharap, karena kapal itu sudah tidak lagi menjadi barang bukti, maka tidak ada lagi pihak yang menghalangi pemilik kapal untuk melakukan apapun terhadap kapal tersebut. (CR-01/RUL)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Musda HIPMI Banten Berpotensi Aklamasi, Rifky Masih Jadi Calon Tunggal
EKONOMI

Musda HIPMI Banten Berpotensi Aklamasi, Rifky Masih Jadi Calon Tunggal

Mei 25, 2025
Perkuat Literasi, Pemuda Pamarayan Gelar Taman Baca Gratis
PENDIDIKAN

Perkuat Literasi, Pemuda Pamarayan Gelar Taman Baca Gratis

Mei 24, 2025
Bulog Tangerang Optimis Tuntaskan Penyerapan Gabah Petani
EKONOMI

Bulog Tangerang Optimis Tuntaskan Penyerapan Gabah Petani

Mei 24, 2025
Kapolresta Ajak Pemuda Kota Serang Lawan Tindakan Premanisme
HUKRIM

Kapolresta Ajak Pemuda Kota Serang Lawan Tindakan Premanisme

Mei 23, 2025
Bangun Jiwa Wirausaha Pelajar, Prodi Akuntansi Unpam Serang Gelar PKM di SMKN 6 Serang
PERISTIWA

Bangun Jiwa Wirausaha Pelajar, Prodi Akuntansi Unpam Serang Gelar PKM di SMKN 6 Serang

Mei 23, 2025
Lagi, Menteri LH Tutup Paksa Pabrik di Kabupaten Tangerang
HEADLINE

Lagi, Menteri LH Tutup Paksa Pabrik di Kabupaten Tangerang

Mei 23, 2025
Next Post
Cerita Mistis Puskesmas Carita

Cerita Mistis Puskesmas Carita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikira Kebakaran, Flaring PT Lotte Chemical Indonesia Bikin Warga Resah, Perusahaan Klaim Sudah Sesuai Prosedur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Limbah B3 CV Noor Annisa, DPRD Bakal Panggil DLHK Kabupaten Tangerang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Penyakit’ Pembangunan Rumah Sakit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×