“Jadi antara tersangka dan bandar tidak saling mengenal lebih dalam dikarenakan transaksi dilakukan melalui telepon. Begitu juga dengan pengambilan barang dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan oleh si bandar setelah AGAH melakukan pembayaran melalui transfer ATM,” tambah Shilton.
Lebih lanjut dikatakan Kasat, bisnis haram yang dilakukan pedagang mie ayam ini, sudah dilakukan selama 3 bulan. “Sudah 3 bulan menjalankan bisnis sabu. Tersangka mengaku terpaksa melakukan karena ingin mendapatkan keuntungan yang banyak,” jelasnya. (DZH)
Page 2 of 2
Discussion about this post