Sementara Kasatresnarkoba Iptu Michael Kharisma Tandayu menambahkan, tersangka RC merupakan residivis mantan warga binaan Rutan Serang yang bebas 2 tahun lalu. Dari pengakuan tersangka RC, karena tidak memiliki pekerjaan tetap, tersangka RC kembali menjalankan bisnis shabu.
Dari pengakuan tersangka, bisnis shabu sudah dijalani sekitar satu tahun alasannya karena tidak punya prkerjaan dan untuk kebutuhan ekonomi. Shabu yang diamankan didapat dari seorang bandar yang mengaku warga Jakarta Barat.
“Tersangka melakukan transaksi shabu tidak secara langsung melainkan lewat komunikasi telepon. Jadi antara tersangka dan bandar tidak saling mengenal lebih dalam dikarenakan transaksi dilakukan melalui telepon. Begitu juga dengan pengambilan barang dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan oleh si bandar setelah AS melakukan pembayaran melalui transfer ATM,” tambah Michael. (AZM)
Discussion about this post