Perempuan kelahiran Tegal, Jawa Tengah peraih gelar Doktor terbaik di Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) ini, mengungkapkan bahwa, Kejari Cilegon ingin melayani, mengabdi dan menjadi sahabat masyarakat dalam penegakan hukum. “Kami hanya ingin mengatakan, Jaksa Kejari Cilegon dengan masyarakat Cilegon tidak ada jarak lagi. Kita bersama-sama, kita serius, kita komitmen, bukan hanya di mulut saja,” katanya.
Ditempat yang sama, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Cilegon, M Ikbal Hadjarati mengatakan keadilan restoratif dalam perkara tersebut terlaksana pada tingkatan penyerahan tahap dua berkas perkara sebelum terjadinya penuntutan di meja hijau. “Jadi kita hentikan penuntutannya, karena pada saat tahap dua itu tersangka dan korban (kasus kecelakaan lalu lintas) mengajukan permohonannya (restorative justice). Lalu kita cek kebenarannya, apakah benar mereka sudah berdamai dan kita buatkan berita acaranya,” terang Ikbal.
Lebih lanjut, kata Ikbal, Kejari Cilegon bersifat pasif karena terlaksananya keadilan restoratif berdasarkan permohonan dari korban maupun tersangka. “Ketika ada permohonan keadilan restoratif, maka akan kita terima dan kita uji secara berjenjang,” tandas mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Lampung Selatan ini.
Dibagian lain, sopir bus Armada Jamalludin yang menjadi tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di lampu merah Damkar, Kota Cilegon pada November 2020 lalu ini bebas dari jeratan hukum setelah mengajukan keadilan restoratif.
“Saya senang sekali bisa bebas. Syukur alhamdullilah. Awalnya saya sempat berpikir kasus akan lanjut, tapi alhamdullilah setelah menjalin perdamaian, saya bersyukur,” tuturnya usai menerima Surat Penghentian Penuntutan di Kejari Cilegon.
Pada kesempatan itu, Kejari Cilegon langsung memberikan sertifikat keadilan restorasi atau RJ kepada tersangka dan korban tindak pidana perkara kecelakaan lalu lintas. Dimana tersangka dan korban dalam perkara tersebut dihadirkan usai berdamai dan sepakat tidak melanjutkan tuntutan. (LUK)
Discussion about this post