Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Jamalludin, Orang Pertama Rasakan Restorative Justice di Kejari Cilegon

Tusnedi Azmart by Tusnedi Azmart
Maret 12, 2021
in HUKRIM, PERISTIWA
0

Kajari Kota Cilegon, Ely Kusumastuti didampingi Kasi Pidum, M Ikbal Hadjarati saat menyerahkan Surat Penghentian Penuntutan kepada Jamaludin, tersangka laka lantas di Kantor Kejari Cilegon, Jumat (12/3/2021).

CILEGON, BANPOS – Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia (Perja RI) Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Untuk itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon mulai menerapkan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif terhadap beberapa perkara yang terjadi di wilayah hukum Cilegon.

Baca Juga

Kapolresta Ajak Pemuda Kota Serang Lawan Tindakan Premanisme

Bangun Jiwa Wirausaha Pelajar, Prodi Akuntansi Unpam Serang Gelar PKM di SMKN 6 Serang

Kepala Kejari (Kajari) Cilegon, Ely Kusumastuti mengatakan RJ tersebut diberikan karena telah memenuhi kriteria tertentu, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Kemudian kata Ely, ancaman hukuman atas tindak pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun penjara, serta nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000.

“Jadi intinya dengan tetap mengedepankan ketertiban, keadilan. Yang penting semua pihak sepakat dan dikembalikan kepada keadaan semula. Tapi kalau pelaku bukan pertama kali melakukan tindak pidana, sudah dua, tiga kali yah engga bisa,” kata Ely, saat konferensi pers Restorative Justice penanganan perkara pidana umum di Kantor Kejari Cilegon, Jumat (12/3).

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Mantan Jaksa fungsional pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, menuturkan keadilan restoratif atau RJ tersebut diberikan sebagai bukti bahwa keadilan tidak hanya tumpul ke atas dan tajam ke bawah, tetapi berlaku sama.

“Kedepan, tidak menutup kemungkinan kita akan memperjuangkan mekanisme keadilan restoratif juga, misalnya saja ada tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang tidak mampu, karena lantaran di PHK atau apa, lalu setelah itu dia menyesal dan mengembalikan hasil dari perbuatannya. Kalau sudah ada kesepakatan damai, kita juga siap untuk memproses keadilan restoratif, tidak perlu lagi proses persidangan,” paparnya.

Untuk itu, Kajari meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk sama-sama mengawal, menjaga ketertiban, dan mewujudkan rasa keadilan, kedamaian, serta ketentraman dan bersama-sama membangun Cilegon. “Mari kita sama-sama, kita bentengi warga kita, mari kita pantau bersama, mari kita jaga sama-sama masyarakat Cilegon, karena tidak mungkin Kejari Cilegon dengan aparat Kepolisian Cilegon sendiri, tanpa peran serta dari seluruh masyarakat sekitar,” terangnya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: JamalludinOrang Pertama Rasakan Restorative Justice di Kejari Cilegon
ShareTweetSend

Berita Terkait

No Content Available
Next Post
Tawarkan Diskon Menarik, Ini Tampilan Baru 3Second Serang

Tawarkan Diskon Menarik, Ini Tampilan Baru 3Second Serang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikira Kebakaran, Flaring PT Lotte Chemical Indonesia Bikin Warga Resah, Perusahaan Klaim Sudah Sesuai Prosedur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×