CILEGON, BANPOS – Dana simpanan di Primer Koperasi Karyawan Krakatau Steel (Primkokas) tertahan dan tidak bias dicairkan. Akibatnya ratusan pensiunan PT Krakatau Steel (KS) mengeluh. Keluhan yang dirasakan sebanyak 246 pensiunan PT Krakatu Steel (KS) itu bukan yang pertama kali, keluhan mereka rasakan sejak 2019 lalu.
Para pensiunan mengaku sulit untuk menarik simpanan mereka dari Koperasi Simpanan Berjangka (Sijaka) saat para pensiunan akan menarik dana untuk memenuhi kebutuhan hidup dan biaya sekolah anak.
Menurut salah seorang pensiunan PT Krakatau Steel (KS) Anwar, dari 246 anggota Primer Koperasi Karyawan Krakatau Steel (Primkokas) total dana simpanan anggota itu sebesar Rp94 miliar. Setiap pensiunan yang menjadi anggota Koperasi tersebut menyimpan dana mulai dari kisaran Rp300 juta hingga Rp1 miliar.
“Persoalan ini mulai dirasakan pada tahun 2019 lalu saat para pensiunan akan menarik dana simpanan untuk kebutuhan biaya,” kata Anwar, Selasa (9/3).
Dikatakan Anwar, pihak pengelola koperasi mengaku bahwa uang simpanan anggota sebesar Rp94miliar tersebut dimasukan kedalam keuntungan yang selanjutnya dibagikan untuk gaji dan lain sebagainya.
E-Paper BANPOS Terbaru
Kemudian lanjut Anwar, para pensiunan dijanjikan akan ada asset untuk pembayaran dana yang tertahan dan belum dibayarkan, namun nyatanya asset tersebut juga masih bermasalah karena harus sesuai peraturan.
Masih kata Anwar, tidak puas dengan jawaban dari manajemen Primkokas, pihaknya yakni para pensiunan PT KS mengadu ke manjemen PT KS untuk mencari solusi bagaimana uang simpanan mereka bias ditarik (dicairkan), tapi lagi-lagi jawaban yang didapatkan pihaknya tidak memuaskan.
“Katanya itu salah manajemen, tapi menurut saya itu korupsi. Sama siapa kita bergantung, Direktur KS itu tidak menyentuhhanya mengatakan kasihanya pensiunan. Kami ingin uang simpanan itu dicairkan itu saja,” ungkapnya.
Tahyar Bunyamin mengungkapkan, pada 2019 ada informasi Primkokas ada penarikan dana simpanan dirinya mengajukan pencairan tersebut. Namun, hingga sekarang usulan penarikan dana simpanan itu tak kunjung dicairkan oleh pihak Primkokas. Padahal menurutnya, usulan penarikan dalam aturan itu dilakukan tiga bulan sebelum pengambilan dana.