SERANG, BANPOS- Kapolres Serang AKBP Mariyono didampingi Subdit Provos Bidang Propam Polda Banten menggelar pemeriksaan senjata api (senpi) para personil Polres Serang, Kamis (4/3/2021). Selain pemeriksaan senpi, juga dilaksanakan pemeriksaan urine.
Pemeriksaan senpi dilakukan untuk memastikan pemegang senpi memegang izin yang masih berlaku serta kondisi senpi layak digunakan. Sedangkan untuk pemeriksaan urine untuk mrmastikan pemegang senpi tidak mengkonsumsi narkoba yang menjadi atensi serius pimpinan kepolisian.
Dari pemeriksaan itu, tiga senpi ditarik personil Propam, lantaran Surat Ijin Membawa dan Menggunakan Senjata Api telah habis. Sedangkan tes urine terhadap 46 anggota yang diperiksa secara acak dinyatakan negatif narkoba.
Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan ada 104 senpi anggota yang dilakukan razia. Dari hasil cek fisik dan kelengkapan surat itu, tiga senpi harus ditarik karena masa izin pegang senjata sudah habis.
“Ada 3 senpi yang ditarik Provoos karena surat senjata api masa berlaku habis,” katanya kepada wartawan disela-sela pemeriksaan senpi.
E-Paper BANPOS Terbaru
Menurut Mariyono kegiatan pengecekan dan kebersihan serta kelengkapan administrasi, senjata api yang dipegang personil jajaran Polres Serang merupakan intruksi langsung dari Bapak Kapolri melalui Kapolda Banten.
“Kita harus pastikan senjata api yang di pegang benar-benar bersih, dan kelengkapan suratnya tidak mati apabila ditemukan akan dilakukan penyitaan,” ujar Kapolres didampingi Kasubdit Provoos Bidang Propam AKBP Amin Priyanto.
Lebij lanjut, Mariono mengungkapkan penertiban senjata api itu dilakukan, untuk mengontrol anggota pemegang senpi. Hal ini untuk meghindari penyalahgunaan penggunaan senjata api hingga menimbulkan korban jiwa.
“Kita dalam mengunakan senjata api itu, untuk menjaga melayani dan melindungi warga masyarakat dalam keadaan darurat, dan dilakukan sesuai SOP tidak ada penggunaan tanpa seizin pimpinan,” ungkapnya.
Selain senpi, Mariyono menambahkan pemegang senjata api juga dilakukan pemeriksaan tes urine, dengan tujuan untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba, karena dapat berakibat fatal.