“Jika e-tilang ini berlaku efektif, maka kedepan sistem ETLE ini akan diperluas lagi,” tandasnya.
Rudy menambahkan untuk penerapan pelanggaran hukum lalu lintas secara ETLE, Ditlantas juga sudah berkordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Banten, bank BRI serta Kantor Pos untuk penerapannya.
“Ya tentu harus dikoordinasikan dengan instansi terkait,” ungkapnya. (AZM)
Page 2 of 2
Discussion about this post